MakassarNews

Komunitas Hijau Dukung Penataan PKL dan Bangunan di Fasilitas Umum, Nilai Pemkot Makassar Pulihkan Fungsi Drainase

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL), lapak usaha, dan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari kalangan pemerhati lingkungan yang menilai kebijakan tersebut sebagai upaya strategis mewujudkan kota yang lebih tertib, bersih, aman, dan estetis.

Di tengah munculnya aksi penolakan dari sejumlah kelompok, Pemerhati Lingkungan sekaligus Ketua Forum Komunitas Hijau Makassar, Achmad Yusran, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah bukanlah penggusuran, melainkan bagian dari penataan ruang kota untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan saluran drainase.

“Selama ini penertiban PKL dan lapak yang berdiri di atas trotoar maupun saluran air sering dipersepsikan negatif. Padahal dampaknya jauh lebih besar terhadap lingkungan. Karena itu, langkah Pemkot Makassar perlu didukung demi mewujudkan lingkungan yang lebih tertata dan memiliki nilai estetika,” ujar Yusran, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, persoalan banjir dan pendangkalan saluran air di Kota Makassar tidak dapat diatasi hanya dengan pengerukan sedimen secara berkala. Penataan lapak dan bangunan yang menutupi drainase juga menjadi bagian penting dalam upaya pengendalian banjir.

Ia menilai dibutuhkan langkah yang lebih komprehensif melalui penataan ruang secara berkelanjutan serta penegakan aturan terhadap bangunan maupun aktivitas yang menghambat fungsi saluran air.

“Ada aspek lingkungan, estetika, kesehatan, hingga kepatuhan terhadap aturan yang harus dijaga secara bersamaan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Hari Otonomi Daerah ke-30, Sekda Makassar Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah Wujudkan Asta Cita

Yusran mengungkapkan, banyak saluran drainase di Makassar mengalami penurunan fungsi karena tertutup bangunan semi permanen dan aktivitas usaha yang berdiri di atas maupun di sekitar saluran. Kondisi tersebut menyulitkan petugas melakukan pembersihan, sementara sampah rumah tangga dan limbah usaha terus mengendap di dasar drainase.

“Kami melihat langsung kondisi di lapangan. Ketika lapak berjejal menutupi drainase, petugas kesulitan melakukan pembersihan. Sampah dan limbah usaha ikut mengendap sehingga sedimentasi meningkat dengan cepat. Kondisi inilah yang menyebabkan air meluap meski hujan tidak berlangsung lama,” jelasnya.

Menurutnya, langkah penataan yang dilakukan Pemkot Makassar merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai peruntukannya. Selain mendukung pengendalian banjir, kebijakan tersebut juga dinilai mampu mempercantik wajah kota.

Ia menyebut perubahan mulai terlihat di sejumlah kawasan yang telah ditata. Saluran air yang sebelumnya tertutup tenda dan barang dagangan kini kembali terlihat, ruang terbuka kembali tersedia, dan lingkungan menjadi lebih bersih serta tertata.

“Ini memberikan kesan kota yang terawat dan nyaman bagi warga maupun pengunjung,” katanya.

Lebih lanjut, Yusran menegaskan bahwa keberhasilan penataan tidak hanya ditentukan oleh perubahan fisik, tetapi juga kepastian hukum. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban menegakkan aturan terkait pemanfaatan fasilitas umum dan perlindungan lingkungan hidup.

BACA JUGA  Aliyah Usulkan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat di DPRD untuk Perkuat Partisipasi Publik

Meski demikian, ia mengapresiasi pendekatan inklusif dan humanis yang diterapkan Pemkot Makassar. Menurutnya, pemerintah tetap mengedepankan sosialisasi, dialog, dan pembinaan sebelum menerapkan sanksi maupun mengambil langkah lanjutan, termasuk relokasi apabila diperlukan.

“Yang dilakukan pemerintah bukan mengusir masyarakat. Justru pemerintah berupaya mencari solusi agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan lingkungan dan masyarakat luas,” ujarnya.

Berdasarkan pengamatan Forum Komunitas Hijau Makassar, penataan yang dilakukan secara tegas namun manusiawi memberikan manfaat ganda, mulai dari mengurangi sedimentasi dan memperlancar aliran air hingga meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.

Karena itu, Yusran mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini yang menggiring persepsi bahwa pemerintah bertindak semena-mena terhadap warga.

“Fakta di lapangan menunjukkan proses penertiban selama ini berlangsung kondusif dan tanpa bentrokan. Ini membuktikan bahwa pendekatan dialogis dan kolaboratif yang dilakukan pemerintah mampu membangun kesepahaman dengan masyarakat,” tegasnya.

Forum Komunitas Hijau Makassar pun mendorong Pemkot Makassar untuk terus melanjutkan pola penataan yang mengedepankan aspek lingkungan, estetika kota, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.

“Ketertiban kota, keindahan lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi warga bukanlah hal yang saling bertentangan. Ketiganya dapat berjalan beriringan melalui komunikasi yang baik, aturan yang jelas, dan komitmen bersama menjaga Kota Makassar agar semakin nyaman dan bersih,” tutup Yusran. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button