BusinessNasionalNews

 Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan guna melindungi konsumen dan masyarakat.

Sepanjang April–Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal yang belum memiliki izin. Penindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Selain itu, sepanjang Januari–Mei 2026, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal yang beroperasi tidak sesuai ketentuan. Satgas menegaskan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memperoleh izin resmi dari OJK dan memperdagangkan aset yang tercantum dalam Daftar Aset Kripto (DAK).

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas pihak yang menawarkan investasi, memastikan aset yang diperdagangkan masuk dalam DAK, menghindari penawaran keuntungan tidak wajar, serta memahami risiko investasi aset kripto sebelum bertransaksi.

Dalam upaya penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 579.459 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026. Dari 998.558 rekening yang dilaporkan dan diverifikasi, sebanyak 515.553 rekening telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar, sementara dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp196,93 miliar.

BACA JUGA  Operation FRONTIER+ Ungkap Ribuan Pelaku Penipuan Internasional

IASC juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang semakin marak, antara lain social engineering melalui aplikasi akses jarak jauh, QRIS palsu, recovery scam, serta pemalsuan tagihan atau bukti pembayaran.

Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dan pasti, tidak membagikan data pribadi maupun kode OTP kepada pihak lain, serta memastikan legalitas produk dan pelaku usaha melalui kanal resmi OJK.

Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK, Hudiyanto, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari praktik penipuan di sektor jasa keuangan.

“Satgas Pasti terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

BACA JUGA  Manipulasi Saham Dominasi Sanksi OJK, 151 Pihak Didenda Rp240,65 Miliar

Sementara itu, penindakan terhadap PAKD ilegal mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, yang mengatur bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto. Satgas Pasti OJK menyatakan bahwa, pelaku usaha yang memperdagangkan aset keuangan digital di luar ketentuan tersebut dinilai melanggar regulasi yang berlaku.

Hudiyanto menegaskan Satgas Pasti akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal, khususnya di ruang digital.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk investasi ilegal dan penipuan transaksi keuangan.

“Apabila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal dan penipuan transaksi keuangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website resmi Satgas Pasti OJK di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat,” kata Hudiyanto.

Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal dan meningkatkan perlindungan konsumen di ruang digital.*

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button