
Hasan juga menyoroti konsistensi penilaian lembaga indeks global lainnya. Pada April 2026, FTSE Russell kembali mempertahankan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Markets dan tidak memasukkan Indonesia ke dalam Watch List.
“Keputusan FTSE Russell dan MSCI menunjukkan bahwa reformasi pasar modal Indonesia memperoleh pengakuan internasional. Namun, mempertahankan status Emerging Markets bukanlah tujuan akhir. Reformasi akan terus dipercepat untuk meningkatkan integritas, kredibilitas, dan daya saing pasar modal Indonesia,” tegas Hasan.
OJK meyakini prospek pasar modal Indonesia tetap kuat seiring fundamental ekonomi nasional yang terjaga, pertumbuhan jumlah investor yang terus meningkat, valuasi saham yang kompetitif, serta kinerja emiten yang masih solid.
Atas capaian tersebut, OJK menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, Komisi XI DPR RI, SRO, pelaku industri, investor, dan seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung agenda reformasi pasar modal. Menurut OJK, sinergi seluruh pihak menjadi kunci dalam memperkuat posisi pasar modal Indonesia di tingkat global.





