MakassarNews

Sekda Makassar Dorong Camat Tingkatkan Kompetensi Usai Dilantik sebagai PPATS

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Sebanyak 13 camat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Makassar.

Usai pelantikan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan pemahaman regulasi pertanahan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih profesional dan berkualitas.

Pesan itu disampaikan Andi Zulkifly dalam agenda pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan PPATS yang berlangsung di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, status PPATS yang melekat pada jabatan camat bukan sekadar tambahan kewenangan administratif, tetapi merupakan amanah negara yang mengandung tanggung jawab besar dalam mendukung pelayanan pertanahan di wilayah masing-masing.

“Negara telah memberikan kewenangan kepada camat untuk membantu pelayanan pertanahan. Dengan kewenangan tersebut, ada tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional, termasuk dalam pembuatan akta autentik terkait pengalihan hak atas tanah,” ujar Andi Zulkifly.

Ia menjelaskan, dari total 15 kecamatan di Kota Makassar, sebanyak 13 camat dilantik sebagai PPATS. Sementara satu kecamatan masih dipimpin pelaksana tugas (Plt) dan satu camat lainnya telah lebih dulu dilantik karena telah lama menjabat.

Andi Zulkifly menilai peran PPATS sangat strategis karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas kepemilikan dan pengalihan hak tanah. Karena itu, para camat diminta terus memperkuat kapasitas diri melalui pelatihan, pendidikan, dan pendalaman regulasi yang berkaitan dengan tugas-tugas pertanahan.

“Saya berharap seluruh camat dapat menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Tingkatkan kompetensi, pahami regulasi pertanahan, dan terus mengikuti pelatihan yang relevan. Tugas sebagai PPATS membutuhkan ketelitian, pemahaman hukum, dan tanggung jawab yang tinggi,” katanya.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Kemeriahan Didorong hingga RT/RW

Untuk mendukung hal tersebut, Sekda Makassar juga meminta Dinas Pertanahan Kota Makassar berperan aktif memfasilitasi program peningkatan kapasitas bagi para camat agar mampu menjalankan tugas secara optimal dan profesional.

Selain menjalankan fungsi administratif, para camat juga didorong menjadi garda terdepan dalam meningkatkan literasi pertanahan di tengah masyarakat. Menurut Andi Zulkifly, masih banyak warga yang belum memahami prosedur pengalihan hak atas tanah secara benar sehingga berpotensi memicu sengketa dan persoalan hukum di kemudian hari.

“Masih banyak transaksi tanah yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar. Akibatnya, sering muncul sengketa di kemudian hari. Karena itu, camat harus ikut mengedukasi masyarakat agar memahami proses pengalihan hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, kantor kecamatan harus menjadi ruang konsultasi yang mudah diakses masyarakat untuk memperoleh informasi dan pemahaman terkait berbagai persoalan pertanahan.

“Camat tidak hanya memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga harus membuka ruang konsultasi. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar dan pendampingan yang memadai terkait urusan pertanahan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Zulkifly turut mengingatkan pentingnya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai PPATS. Ia menegaskan seluruh biaya pelayanan pertanahan telah memiliki ketentuan yang jelas sehingga harus dilaksanakan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA  Sekda Zulkifly Dorong Percepatan Pemanfaatan Gedung DPRD Makassar Usai Penandatanganan BAST

“Saya berharap amanah ini dijalankan dengan penuh integritas. Bangun kolaborasi yang baik dengan ATR/BPN dan seluruh pemangku kepentingan agar pengawasan serta penyelesaian persoalan pertanahan di wilayah masing-masing dapat berjalan efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Makassar, Johanis Buapi, berharap para camat yang baru dilantik mampu menjalankan tugas dan kewenangan sebagai PPATS secara profesional serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelayanan.

Menurutnya, keberadaan PPATS memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan administrasi pertanahan, khususnya dalam proses pendaftaran tanah dan pengalihan hak di wilayah kecamatan.

“Materi yang telah diberikan dalam kegiatan peningkatan kualitas calon PPATS diharapkan menjadi bekal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab ke depan,” kata Johanis.

Ia menegaskan bahwa setelah dilantik, para camat memiliki kewajiban membantu pelaksanaan sebagian proses pendaftaran tanah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“PPATS merupakan mitra strategis Kantor Pertanahan. Karena itu, sinergi dan kolaborasi yang baik harus terus dibangun agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, cepat, dan memberikan kepastian hukum,” tuturnya.

Johanis juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh camat yang telah resmi menyandang tugas sebagai PPATS. Ia berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

“Selamat kepada seluruh camat yang telah dilantik sebagai PPATS. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan baik dan menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button