
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh calon peserta didik yang belum berhasil diterima di sekolah negeri melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tetap memiliki kesempatan memperoleh pendidikan secara gratis.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui program kemitraan dengan 67 sekolah swasta di Kota Makassar. Melalui kerja sama tersebut, seluruh biaya pendidikan peserta didik akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Makassar sehingga tidak membebani orang tua siswa.
Program ini menjadi solusi atas keterbatasan daya tampung sekolah negeri sekaligus memastikan tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan hak memperoleh layanan pendidikan. Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari komitmen Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam memperluas akses pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menyampaikan hal tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari terakhir pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi SPMB jalur domisili jenjang SMP, Jumat (26/6/2026).
Sidak dilakukan di tiga sekolah, yakni SMP Negeri 1 Makassar, SMP Negeri 3 Makassar, dan SMP Negeri 24 Makassar. Dalam kegiatan tersebut, Achi didampingi Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Makassar, Andi Akhmad Muhajir Arif, serta Kepala Seksi Manajemen SMP, Sulaeman.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai prosedur, transparan, objektif, dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Dari hasil pemantauan di lapangan, seluruh proses verifikasi berlangsung lancar tanpa kendala yang berarti.
“Dari hasil pantauan kami di sekolah, tidak ada kendala berarti. Semua proses berjalan lancar dan aman,” ujar Achi.
Ia menjelaskan bahwa seleksi jalur domisili dilakukan secara objektif melalui sistem yang memeringkat calon peserta didik berdasarkan jarak tempat tinggal menuju sekolah tujuan. Seluruh proses berlangsung secara daring sehingga masyarakat dapat memantau hasil seleksi secara terbuka dan transparan.
“Perankingan SPMB berdasarkan jarak domisili dan semuanya bisa dilihat secara transparan melalui sistem,” jelasnya.
Achi mengakui masih terdapat sejumlah kecamatan dengan jumlah pendaftar yang cukup tinggi sehingga melebihi kapasitas sekolah negeri yang tersedia. Namun kondisi tersebut telah diantisipasi Pemerintah Kota Makassar melalui kemitraan dengan puluhan sekolah swasta.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi terobosan penting karena sekolah swasta tidak hanya menjadi alternatif, tetapi juga bagian dari solusi dalam memperluas akses pendidikan tanpa membebani masyarakat.
“Tahun 2026 ini sekolah swasta ikut mengakomodasi anak-anak kita dan itu tidak berbayar karena seluruh biayanya ditanggung Pemerintah Kota,” katanya.
Ia menyebutkan, jumlah sekolah swasta mitra bahkan lebih banyak dibandingkan sekolah negeri yang masih memiliki sisa daya tampung. Hal tersebut menunjukkan kuatnya kolaborasi antara pemerintah dan lembaga pendidikan swasta dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kota Makassar.
“Kalau dilihat perbandingannya, sekolah swasta justru lebih banyak mengakomodasi anak-anak kita. Ini menunjukkan semangat bersama untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Kota Makassar,” ungkapnya.
Program kemitraan tersebut juga menjadi solusi bagi kawasan blind spot, yaitu wilayah yang memiliki keterbatasan akses menuju sekolah negeri. Melalui pilihan sekolah keempat dan kelima dalam sistem SPMB, peserta didik tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan di sekolah swasta mitra pemerintah tanpa dikenakan biaya pendidikan.
“Daerah blind spot juga terbantu karena sekolah swasta mengakomodasi anak-anak yang jarak rumahnya cukup jauh dari sekolah negeri,” tambah Achi.
Ia menginformasikan bahwa hasil seleksi jalur domisili mulai dapat diakses masyarakat pada Sabtu (27/6/2026) pukul 00.00 WITA. Bagi calon peserta didik yang dinyatakan lolos, orang tua diminta segera menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk proses daftar ulang, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, surat keterangan lulus, pas foto, dan dokumen lain sesuai ketentuan sekolah.
“Lengkapi seluruh berkas administrasi agar proses pendaftaran ulang berjalan lancar dan tidak ada yang tertinggal,” pesannya.
Adapun tahapan SPMB jalur domisili meliputi pendaftaran pada 22–26 Juni 2026, pengumuman hasil seleksi pada 27 Juni 2026, serta proses daftar ulang, verifikasi, dan validasi pada 28–30 Juni 2026.
Sementara itu, terkait jalur non-domisili, Dinas Pendidikan Kota Makassar akan melakukan evaluasi terhadap sisa kuota setelah seluruh proses daftar ulang selesai dilaksanakan. Apabila masih terdapat kursi yang kosong, sistem akan secara otomatis mengisi berdasarkan urutan jarak domisili calon peserta didik sesuai ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
“Kalau masih ada kuota kosong, sistem akan menarik calon murid berdasarkan jarak domisili terdekat sesuai aturan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026,” tegasnya.
Selain memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan, Dinas Pendidikan Kota Makassar juga terus berupaya meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. Salah satunya dengan menjaga jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar agar kegiatan belajar mengajar berlangsung lebih efektif dan kondusif.
Bahkan, Dinas Pendidikan tengah menggagas kebijakan pembelajaran tanpa pekerjaan rumah (PR) sehingga proses belajar dapat dioptimalkan selama jam sekolah. Gagasan tersebut diharapkan mampu memberikan ruang bagi peserta didik untuk lebih banyak berinteraksi dengan keluarga dan lingkungan setelah pulang sekolah tanpa mengurangi kualitas pembelajaran.
“Ke depan kami juga sedang menggagas agar tidak ada lagi pekerjaan rumah. Proses belajar diharapkan bisa lebih maksimal diselesaikan di sekolah,” tutup Achi. (*)





