
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mulai mengkaji penawaran kerja sama pembangunan ducting sharing sebagai langkah strategis dalam mendukung penataan jaringan utilitas bawah tanah sekaligus mewujudkan tata kota yang lebih tertib, aman, dan modern.
Pembahasan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Zainal Ibrahim, dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Makassar, Kamis (2/7/2026).
Rapat turut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Kerja Sama, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Andi Zulkifly menjelaskan, rapat tersebut difokuskan untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap proposal kerja sama yang diajukan pihak ketiga. Kajian dilakukan dari berbagai aspek, mulai dari regulasi, teknis pelaksanaan, hingga skema pemanfaatan aset milik daerah.
Menurutnya, proposal tersebut menawarkan pembangunan jaringan ducting sharing menggunakan satu jalur kabel serat optik (fiber optic) yang dapat dimanfaatkan secara bersama oleh sejumlah penyedia layanan telekomunikasi.
“Kita menggelar rapat internal untuk mengkaji penawaran kerja sama yang diajukan pihak ketiga terkait pembangunan ducting sharing. Proposalnya sudah diterima dan telah didistribusikan kepada OPD terkait agar masing-masing melakukan kajian sesuai dengan kewenangannya,” ujar Andi Zulkifly.
Ia mengatakan, setiap perangkat daerah akan memberikan telaah sesuai bidang tugas masing-masing agar seluruh aspek kerja sama dapat dipertimbangkan secara komprehensif.
BPKAD bersama Bagian Kerja Sama diminta menelaah skema pemanfaatan aset daerah serta manfaat yang akan diperoleh pemerintah melalui nota kesepahaman (MoU). Sementara Dinas Kominfo dan Dinas PU akan melakukan kajian teknis, mengingat pembangunan jaringan nantinya memanfaatkan ruang milik jalan maupun trotoar sebagai lokasi penanaman kabel.
Pada tahap awal, lanjut Andi Zulkifly, pihak ketiga menawarkan pembangunan jaringan sepanjang kurang lebih tujuh kilometer di sejumlah titik di Kota Makassar.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh proses pembahasan harus tetap mengedepankan kepentingan daerah serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pak Wali Kota berharap program ducting sharing ini sudah mulai berjalan pada momentum Hari Jadi Kota Makassar. Minimal sudah ada peresmian. Namun seluruh proses tetap harus berpedoman pada regulasi sebagai dasar dalam mengambil keputusan,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Makassar, Zainal Ibrahim, mengatakan proses pembahasan masih terus dilakukan bersama OPD teknis sesuai mekanisme pemanfaatan barang milik daerah.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa substansi kerja sama benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Kota Makassar.
“Yang perlu kita lihat adalah apakah substansi proposal benar-benar memenuhi karakteristik Kota Makassar. Karena itu seluruh aspek harus dikaji secara serius,” katanya.
Ia juga meminta tim teknis menyusun matriks perbandingan antara isi proposal dengan ketentuan regulasi yang berlaku sebagai dasar analisis sebelum pemerintah menentukan bentuk kerja sama.
“Kami meminta OPD teknis menyusun matriks yang memuat seluruh aspek kerja sama, kemudian dicocokkan dengan isi proposal dan dilengkapi narasi kajian sebagai dasar pengambilan keputusan,” jelasnya.
Hasil pembahasan lintas perangkat daerah tersebut selanjutnya akan dirumuskan dalam dokumen kajian resmi sebelum disampaikan kepada Wali Kota Makassar sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut kerja sama pembangunan ducting sharing di Kota Makassar. (*)





