
SOLUSIMEDIA.ID, SOROWAKO — PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) mempersiapkan proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-22 sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan industrial yang harmonis, strategis, dan berkeadilan.
Tahapan awal tersebut ditandai dengan kegiatan Pembukaan dan Pembekalan Perundingan PKB ke-22 yang berlangsung di TAB Hall, Sorowako, Rabu (19/8/2026). Kegiatan dibuka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, dan dihadiri Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur beserta jajaran serta para ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh di lingkup PT Vale.
Pembekalan menjadi tahap persiapan sebelum manajemen dan serikat pekerja memasuki proses perundingan. Forum tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan yang mampu menyesuaikan diri dengan dinamika ketenagakerjaan sekaligus menjaga keseimbangan antara keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
Dalam proses perundingan, tiga serikat pekerja yang telah lolos verifikasi keanggotaan akan mengirimkan sembilan perwakilan. Rinciannya, FSPKEP sebanyak empat orang, SPBVI tiga orang, dan SPSI dua orang. Sementara dari pihak manajemen PT Vale juga akan diwakili sembilan orang.





