
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar periode 2026–2031 berlangsung secara terbuka, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan dengan melibatkan BAZNAS RI sebagai pihak yang memiliki kewenangan menetapkan pimpinan.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Makassar, Mohammad Syarief, usai pelantikan dan pengambilan sumpah lima pimpinan BAZNAS Kota Makassar oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Baruga Anging Mammiri, Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, Tim dan Panitia Seleksi Kota Makassar telah melaksanakan seluruh tahapan penjaringan secara terbuka sebelum menyerahkan 10 nama calon pimpinan kepada BAZNAS RI untuk menjalani proses seleksi akhir.
“Panitia Seleksi Kota Makassar berkewajiban mengusulkan 10 nama calon pimpinan kepada BAZNAS Pusat. Selanjutnya, BAZNAS RI melakukan proses seleksi hingga menetapkan lima orang sebagai pimpinan BAZNAS Kota Makassar,” jelasnya.
Menurut Syarief, sepuluh nama yang diusulkan berasal dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari organisasi kemasyarakatan, akademisi, hingga tokoh masyarakat yang memiliki kapasitas dan integritas dalam pengelolaan zakat.
Ia menegaskan, keputusan akhir sepenuhnya merupakan kewenangan BAZNAS RI sehingga peserta yang belum terpilih tidak dapat diartikan sebagai tidak layak.
“Mereka semua adalah putra-putri terbaik yang telah mengikuti proses seleksi. Hanya saja, kewenangan menetapkan lima pimpinan berada di BAZNAS Pusat,” ujarnya.
Syarief berharap para peserta yang belum terpilih tetap berkontribusi dalam mendukung penguatan pengelolaan zakat di Kota Makassar.
“Mereka masih memiliki ruang yang sangat besar untuk mengabdi kepada masyarakat. Kami juga berharap gagasan dan masukan mereka tetap diberikan kepada Pemerintah Kota Makassar maupun BAZNAS demi kemajuan bersama,” tuturnya.
Selain memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan, Syarief mengungkapkan Wali Kota Makassar turut memberikan sejumlah arahan strategis kepada kepengurusan baru BAZNAS.
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah percepatan transformasi digital dalam layanan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah agar semakin mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, selain digitalisasi, aspek transparansi dan akuntabilitas juga menjadi prioritas. Seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian dana zakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Ketika akuntabilitas semakin baik, maka kepercayaan masyarakat juga akan meningkat. Dampaknya, partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS juga akan semakin besar,” katanya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Makassar periode 2026–2031, Usman Sofian, menyatakan kepengurusan baru akan memulai penguatan tata kelola melalui penyusunan basis data yang akurat sebagai fondasi pengelolaan zakat yang lebih profesional.
“Langkah pertama yang harus kami lakukan adalah memahami secara utuh potensi yang dimiliki Kota Makassar. Karena itu kami membutuhkan big data,” ujarnya.
Menurut Usman, data yang dibangun tidak hanya mencakup mustahik atau penerima manfaat, tetapi juga potensi muzakki sebagai sumber utama penghimpunan zakat, infak, dan sedekah.
“Bukan hanya data mustahik, tetapi yang lebih penting adalah data potensi muzakki beserta potensi zakat, infak, dan sedekah yang dimiliki masyarakat,” jelasnya.
Ia menilai data yang akurat akan menjadi dasar dalam menyusun strategi penghimpunan maupun pendistribusian zakat sehingga bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.
Usman juga menargetkan peningkatan penghimpunan zakat sebesar 25 hingga 30 persen dibandingkan capaian kepengurusan sebelumnya yang berhasil menghimpun sekitar Rp10 miliar hingga Rp11 miliar setiap tahun dalam tiga tahun terakhir.
“Kami tinggal menyempurnakan dan meningkatkan capaian yang sudah sangat baik tersebut. Bersama lima komisioner, kami berkomitmen memaksimalkan potensi zakat agar target peningkatan 25 hingga 30 persen dapat tercapai,” ujarnya.
Untuk mencapai target tersebut, BAZNAS tidak hanya mengandalkan zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga akan memperluas basis muzakki dari kalangan pelaku usaha, dunia bisnis, serta tokoh masyarakat.
Menurutnya, masih banyak potensi zakat yang belum tergarap secara maksimal karena masyarakat membutuhkan layanan yang lebih mudah dan terpercaya.
“Kami ingin membangun kesadaran masyarakat sekaligus menghadirkan layanan yang semakin mudah untuk menunaikan zakat,” tuturnya.
Sejalan dengan arahan Wali Kota Makassar, BAZNAS juga akan mempercepat transformasi digital melalui pengembangan sistem pembayaran zakat berbasis digital sehingga masyarakat dapat berzakat secara praktis tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.
“Saat ini kita harus adaptif terhadap transformasi digital. Penghimpunan zakat tidak bisa lagi hanya mengandalkan cara-cara manual. Masyarakat harus diberikan kemudahan melalui layanan digital,” katanya.
Selain itu, BAZNAS berencana menghadirkan berbagai inovasi layanan, termasuk zakat drive-thru serta menjalin kerja sama dengan pusat-pusat perbelanjaan guna memperluas akses masyarakat dalam menunaikan zakat.
“Tugas kami adalah menghadirkan layanan yang mudah, terpercaya, dan akuntabel agar semakin banyak masyarakat menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS,” pungkas Usman.
Adapun lima pimpinan BAZNAS Kota Makassar periode 2026–2031 yang dilantik terdiri atas Usman Sofian sebagai Ketua, serta Yusran Sofyan, Abdul Azis Ilyas, Ahyar Amnur, dan Prof. Yusriani sebagai anggota. (*)





