
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Kali ini, OJK menetapkan HS, selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang perasuransian.
Proses penyidikan dilakukan karena tersangka diduga dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK, termasuk kewajiban melakukan pembayaran ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sebagaimana tercantum dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023.
Selain itu, HS juga diduga mengabaikan, tidak memenuhi, dan menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan mengenai tingkat solvabilitas, kecukupan investasi, dan ekuitas, serta gagal menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
OJK menjelaskan bahwa sebelum pencabutan izin usaha dilakukan, perusahaan telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun, upaya tersebut tidak dapat direalisasikan karena tidak memperoleh dukungan penuh dari pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
Sebagai bagian dari proses pengawasan, OJK juga telah menerbitkan perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali agar mengganti kerugian perusahaan. Dugaan tidak dipatuhinya perintah tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dilakukannya penyidikan pidana.
Langkah penegakan hukum ini, menurut OJK, merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis dan menjaga integritas industri perasuransian.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.
Dalam proses penyidikan, OJK tidak hanya melakukan pembuktian unsur pidana, tetapi juga menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan hak para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik OJK telah menyita sejumlah aset yang terdiri atas:
- Sebelas bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.
- Uang tunai dalam bentuk deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain.
- Kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Total nilai aset yang telah diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp114 miliar.
OJK menegaskan, penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
Lembaga tersebut juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka atau pemidanaan pelaku, tetapi juga bertujuan memastikan hasil tindak pidana tidak lagi berada dalam penguasaan pelaku maupun pihak lain yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut.
Seiring perkembangan perkara, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dijadwalkan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
Dalam penanganan kasus ini, OJK bekerja sama dengan sejumlah aparat penegak hukum dan lembaga terkait, di antaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. (*)





