MakassarNews

Diskominfo Makassar Gencarkan Literasi Digital dan Sosialisasi PP TUNAS untuk Lindungi Anak di Ruang Siber

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat edukasi literasi digital kepada masyarakat sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS (Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital).

Kepala Diskominfo Kota Makassar, Muhammad Roem, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka mengakses media sosial pada usia yang tepat serta telah siap secara mental dan psikologis.

“Kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak belajar teknologi, melainkan menunda paparan media sosial hingga anak benar-benar siap secara mental dan psikologis,” ujar Roem di Media Center Balai Kota Makassar, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, PP TUNAS merupakan kebijakan nasional yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital menerapkan pembatasan akses media sosial sesuai usia guna melindungi anak dari konten berbahaya, kekerasan, eksploitasi, hingga risiko gangguan kesehatan mental.

Sebagai tindak lanjut, Diskominfo Makassar bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terus menggencarkan sosialisasi di sekolah-sekolah, lingkungan keluarga, hingga wilayah kepulauan.

Roem mengatakan, sejak awal 2026 pihaknya telah aktif memberikan edukasi kepada peserta didik, guru, orang tua, serta masyarakat agar memahami pentingnya perlindungan anak di ruang digital.

“Tahun ini kami bersama sejumlah OPD telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Bahkan dua minggu lalu kami juga mengunjungi sekolah-sekolah di wilayah kepulauan untuk memberikan edukasi yang sama mengenai PP TUNAS,” katanya.

Ia menjelaskan, semangat utama PP TUNAS adalah kampanye “Tunggu Anak Siap”, yakni mendorong anak menggunakan media sosial sesuai usia dan tingkat kematangannya.

BACA JUGA  Transparansi Meningkat, Kepercayaan Publik di Kota Makassar Jadi Contoh

Menurut Roem, pembatasan tersebut bukan berarti melarang anak memanfaatkan teknologi, melainkan memastikan penggunaan internet dilakukan secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.

“Ada sejumlah platform yang belum bisa diakses oleh anak-anak karena dapat berdampak terhadap tumbuh kembang, kesehatan mental, maupun keamanan mereka di ruang digital,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Diskominfo menggandeng Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar agar edukasi tidak hanya menyasar sekolah, tetapi juga keluarga.

Ia menekankan bahwa peran orang tua sangat penting dalam mengawasi penggunaan gawai dan media sosial oleh anak.

“Pengawasan bukan hanya tugas sekolah. Peran orang tua sangat penting. Karena itu kami menggandeng Dinas Pendidikan dan DP3A untuk bersama-sama memberikan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Roem menegaskan, kewenangan membatasi akses media sosial berada di tangan platform digital seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan penyelenggara sistem elektronik lainnya yang wajib mematuhi regulasi pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah berperan meningkatkan literasi digital dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Pengawasan dilakukan oleh platform digital, sedangkan tugas pemerintah daerah adalah melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami PP TUNAS dan bersama-sama mengawal pelaksanaannya,” katanya.

Menurutnya, perangkat digital tetap diperlukan anak untuk kegiatan positif seperti pembelajaran maupun komunikasi dengan keluarga. Karena itu, yang dibangun melalui PP TUNAS adalah budaya berinternet yang sehat dan sesuai usia.

Selain sosialisasi PP TUNAS, Diskominfo Makassar juga memperkuat program literasi keamanan informasi melalui kolaborasi dengan Densus 88 Antiteror Polri.

Program tersebut menyasar sekolah, kantor kecamatan, hingga masyarakat umum sebagai langkah preventif menghadapi berbagai ancaman di ruang digital, seperti penyebaran hoaks, penipuan siber, hingga penyebaran paham radikal melalui internet.

BACA JUGA  Rakor Pemkot Makassar, Pjs Wali Kota Tekankan Koordinasi dan Publikasi

“Kami memiliki beberapa program literasi digital, termasuk literasi keamanan informasi. Karena itu kami menggandeng Densus 88 yang memiliki arah yang sama dalam pembinaan dan pencegahan di ruang digital,” ungkap Roem.

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan di sejumlah sekolah dan kecamatan, di antaranya Kecamatan Bontoala dan Kecamatan Tamalate.

Menurut Roem, berdasarkan pemetaan Densus 88, masih terdapat ruang digital yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyebarkan paham radikal maupun melakukan perekrutan melalui media digital.

“Karena itu, ruang-ruang seperti ini perlu kita tutup melalui edukasi dan peningkatan literasi digital,” tegasnya.

Roem menambahkan, kolaborasi tersebut bukan bertujuan membatasi masyarakat memanfaatkan teknologi, melainkan membekali masyarakat agar mampu mengenali serta menghindari berbagai ancaman digital yang semakin berkembang.

“Kami berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait literasi digital dan keamanan informasi. Saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber maupun persoalan keamanan digital,” ujarnya.

Melalui penguatan literasi digital dan implementasi PP TUNAS, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat membangun ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab, sekaligus melahirkan generasi muda yang cakap, berkarakter, dan bijak dalam memanfaatkan teknologi.

“Melalui gerakan edukasi ‘Tunggu Anak Siap Agar Anak Bijak’, kami berharap mampu membentuk generasi muda yang tidak hanya melek digital, tetapi juga memiliki karakter, kecakapan, dan ketahanan dalam menghadapi tantangan dunia digital secara bijaksana,” tutup Roem. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button