
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar kembali menorehkan prestasi di bidang pelayanan publik dengan meraih Piagam Penghargaan Predikat Kategori Baik dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen RSUD Daya Makassar dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Piagam penghargaan diserahkan kepada Direktur RSUD Daya Makassar, dr. Andi Any Muliany, M.Kes, didampingi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Selasa (14/7/2026).
Penilaian Ombudsman RI dilakukan secara komprehensif dengan mengukur berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari kepatuhan terhadap standar pelayanan, tata kelola birokrasi, kualitas sarana dan prasarana, hingga tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Direktur RSUD Daya Makassar, dr. Andi Any Muliany, mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh tenaga kesehatan dan jajaran rumah sakit dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran RSUD Daya Makassar. Kami bersyukur atas apresiasi dari Ombudsman RI, namun yang terpenting adalah bagaimana penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, capaian tersebut bukan menjadi tujuan akhir, melainkan pemacu untuk terus menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, ramah, aman, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan pasien.
Menurutnya, RSUD Daya akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan, baik dari sisi pelayanan medis, administrasi, maupun fasilitas pendukung, agar masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang semakin berkualitas.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan agar masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang semakin prima. Kepercayaan masyarakat adalah tanggung jawab yang harus kami jaga,” katanya.
Selain itu, RSUD Daya juga berkomitmen memperkuat budaya pelayanan yang humanis, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta menghadirkan berbagai inovasi layanan kesehatan yang lebih mudah diakses masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kota Makassar, Fadly, mengapresiasi keberhasilan RSUD Daya Makassar dan Dinas Sosial Kota Makassar yang sama-sama meraih penghargaan dari Ombudsman RI.
Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan hasil sinergi berbagai perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
“Alhamdulillah, ini berkat kerja sama teman-teman dari beberapa OPD, termasuk RSUD Daya dan Dinas Sosial. Hasil penilaian Ombudsman RI menempatkan kedua OPD tersebut pada kategori baik dan penghargaan telah diserahkan langsung oleh Bapak Wali Kota,” ujarnya.
Fadly menjelaskan, proses penilaian Ombudsman RI tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga melibatkan verifikasi lapangan. Penilaian mencakup kualitas fasilitas pelayanan, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, kenyamanan ruang layanan, hingga wawancara langsung dengan masyarakat untuk mengukur kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan.
Ia menambahkan, mekanisme penilaian tahun ini juga berbeda karena penghargaan diberikan langsung kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang memenuhi seluruh indikator pelayanan publik, bukan lagi kepada pemerintah daerah secara keseluruhan.
Menurutnya, penghargaan yang diraih RSUD Daya menjadi salah satu indikator keberhasilan transformasi pelayanan publik yang terus didorong Pemerintah Kota Makassar.
Capaian tersebut sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan kesehatan yang cepat, transparan, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Prestasi RSUD Daya diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga semakin banyak OPD yang mampu meraih pengakuan serupa dari Ombudsman RI pada masa mendatang. (*)





