MakassarNews

Jelang 1 Agustus, DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada

SOLUSIMEDIA.ID,MAKASSAR-Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat menjelang penerapan sistem baru pengelolaan sampah yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kesiapan menuju 1 Agustus tidak hanya dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, tetapi juga diperkuat dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Persampahan.

“Pelaksanaan Bimtek Jakstrada ini mengangkat tema sinergitas pengolahan data persampahan,” ujarnya, Kamis (16/7/2016).

BACA JUGA  DLH Makassar Terapkan Controlled Landfill, TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu Mulai 1 Agustus

Menurutnya, bimtek tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas pemerintah dalam menyusun kebijakan, melakukan pendataan, mengevaluasi, serta memperkuat sistem pengurangan dan penanganan sampah secara berkelanjutan.

“Karena persoalan sampah di Kota Makassar bukan hanya soal pembenahan sistem, pemilahan maupun pengolahan, tetapi juga bagaimana kita memiliki data yang akurat mengenai pengelolaan sampah,” lanjut Helmy.

Melalui kebijakan tersebut, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, hanya akan menerima sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak lagi dapat dimanfaatkan, diolah, maupun didaur ulang.

BACA JUGA  Peringati HUT ke-27, PNM dan DLH Makassar Tanam Tabebuya Kuning di Kawasan Monumen Mandala

Lihat Semua

1 2 3 4 5Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button