
SOLUSIMEDIA.ID,MAKASSAR-Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat menjelang penerapan sistem baru pengelolaan sampah yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kesiapan menuju 1 Agustus tidak hanya dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, tetapi juga diperkuat dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Persampahan.
“Pelaksanaan Bimtek Jakstrada ini mengangkat tema sinergitas pengolahan data persampahan,” ujarnya, Kamis (16/7/2016).
Menurutnya, bimtek tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas pemerintah dalam menyusun kebijakan, melakukan pendataan, mengevaluasi, serta memperkuat sistem pengurangan dan penanganan sampah secara berkelanjutan.
“Karena persoalan sampah di Kota Makassar bukan hanya soal pembenahan sistem, pemilahan maupun pengolahan, tetapi juga bagaimana kita memiliki data yang akurat mengenai pengelolaan sampah,” lanjut Helmy.
Melalui kebijakan tersebut, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, hanya akan menerima sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak lagi dapat dimanfaatkan, diolah, maupun didaur ulang.





