MakassarNews

Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu

Perubahan ini juga sejalan dengan kebijakan nasional yang mulai 1 Agustus 2026 menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka di seluruh Indonesia.

Ke depan, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, yakni sisa sampah yang sudah tidak dapat didaur ulang maupun dimanfaatkan kembali.

Sementara sampah organik dan anorganik diharapkan selesai dikelola sejak dari rumah tangga melalui pemilahan, pengomposan, budidaya maggot, maupun bank sampah.

“Transformasi ini, menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka, sesuai arahan pemerintah pusat,” terangnya.

BACA JUGA  Nobar Film Uang Passolo, Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Talenta Lokal Makassar

Selain penimbunan sampah dengan tanah urug, pemerintah Kota juga membangun sistem drainase, kolam lindi, terasering, hingga akses jalan menuju kawasan TPA.

Lebih lanjut, Amin menjelaskan, setiap hari, sekitar 100 rit tanah urug didatangkan ke lokasi untuk menutup timbunan sampah secara bertahap.

Metode ini dikenal sebagai cover soil, yaitu teknik menutup sampah menggunakan lapisan tanah guna mengurangi bau menyengat, menekan perkembangan lalat dan hama, meminimalkan pencemaran lingkungan, serta meningkatkan stabilitas timbunan sampah.

BACA JUGA  Ini 4 Titik Nobar Timnas di Makassar, Gratis Kuliner!

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button