
Sekda juga mengungkapkan alasan hibah kepada KONI tidak direalisasikan pada tahun sebelumnya.
Menurutnya, saat itu pemerintah memilih menunda penyaluran anggaran karena organisasi tersebut masih menghadapi persoalan hukum yang sedang berproses.
“Tahun lalu tidak diberikan terlebih dahulu karena saat itu masih ada persoalan hukum yang sedang berjalan. Itu sebagai langkah kehati-hatian pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Setelah persoalan tersebut dinilai telah memiliki kejelasan, pemerintah kembali memproses usulan hibah karena dinilai penting untuk mendukung pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga di Kota Makassar.
“Tujuan hibah ini untuk mendukung pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga daerah. Karena itu kami memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Zulkifly menyebut nilai hibah KONI Makassar sekitar Rp15 miliar.
Sementara untuk tahun anggaran berjalan, ia memastikan proses penganggaran hibah kepada KONI juga telah dilakukan sesuai mekanisme.(*)





