
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar akan menghentikan secara bertahap sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang. Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya untuk diolah maupun didaur ulang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan sistem controlled landfill sebagai tahapan menuju sanitary landfill, sekaligus menindaklanjuti kebijakan nasional yang mendorong penghentian praktik open dumping demi mengurangi dampak pencemaran lingkungan.
“Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap. Masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel, maupun tempat usaha,” ujar Helmy, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA Tamangapa merupakan sampah organik yang mudah membusuk dan berpotensi menghasilkan air lindi serta gas metana yang dapat mencemari lingkungan.
“Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan,” katanya.
Dalam skema baru tersebut, sampah organik diwajibkan diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, sedangkan sampah anorganik seperti plastik, kertas, botol, kardus, logam, dan kaleng diarahkan untuk didaur ulang melalui jaringan bank sampah.
Masyarakat dapat menyalurkan sampah anorganik ke Bank Sampah Pusat DLH maupun bank sampah sektoral yang telah tersedia di setiap kecamatan.
Sementara itu, sampah organik diharapkan dapat diolah di tingkat rumah tangga maupun kawasan permukiman menggunakan berbagai metode sederhana, seperti ember tumpuk, mini komposter, maupun metode Teba.
“Dari pengolahan tersebut dapat dihasilkan kompos maupun pakan ternak yang memiliki nilai ekonomi,” jelas Helmy.
Ia menambahkan, hasil pengolahan sampah organik juga memiliki nilai jual. Saat ini Bank Sampah Pusat milik Pemerintah Kota Makassar tidak hanya menerima sampah anorganik, tetapi juga membeli kompos, hasil budidaya maggot, hingga residu pengolahan maggot dari masyarakat.
“Jika masyarakat menghasilkan kompos dan ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap membeli. Begitu pula hasil budidaya maggot maupun residunya juga kami terima,” ujarnya.
Helmy menilai kebijakan tersebut akan memperkuat implementasi program Tarami Tanata sekaligus mendukung pengembangan urban farming di Kota Makassar.
“Semakin banyak masyarakat yang mengolah sampah menjadi kompos atau maggot, maka hasilnya dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung urban farming. Di situlah konsep ekonomi sirkular akan semakin berkembang,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan baru tersebut, seluruh kecamatan di 14 wilayah daratan Kota Makassar mulai memperkuat sarana dan prasarana pengelolaan sampah di tingkat kelurahan.
Pemerintah melakukan pendataan armada pengangkut sampah, memperbaiki kendaraan yang mengalami kerusakan, mengusulkan peremajaan armada yang sudah tidak layak, serta menambah unit baru agar proses pengangkutan sampah yang telah dipilah dapat berjalan lebih optimal.
Di sisi lain, DLH terus menggencarkan sosialisasi kepada RT/RW, lurah, camat, hingga petugas kebersihan agar masyarakat memahami tata cara pemilahan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara serentak. Setelah satu minggu pelaksanaan akan dilakukan evaluasi. Yang terpenting, masyarakat mulai terbiasa memilah sampah sejak dari sumbernya,” ujar Helmy.
Ia menjelaskan, masyarakat cukup menyediakan tiga wadah sampah, masing-masing untuk sampah organik, anorganik, dan residu. Bagi warga yang belum memiliki fasilitas pengolahan, sampah yang telah dipilah dapat diserahkan kepada pihak kelurahan atau kecamatan untuk diproses lebih lanjut.
Sebagai penguatan regulasi, Pemerintah Kota Makassar juga tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
Setelah perda diberlakukan, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Perda Persampahan yang melibatkan DLH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP.
“Satgas ini akan mengawal implementasi perda. Tahap awal kami mengedepankan sosialisasi dan evaluasi, sedangkan penerapan sanksi akan dilakukan apabila masih ditemukan pelanggaran,” jelasnya.
Pengawasan akan difokuskan pada sektor-sektor penghasil sampah terbesar, seperti kawasan permukiman, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe.
“Kami akan mengutamakan edukasi. Namun apabila setelah diberikan sosialisasi masih tidak mematuhi aturan, tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Helmy.
Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga tengah mempersiapkan pembentukan UPTD Pengolahan Sampah Organik. Saat ini prosesnya masih difokuskan pada penyelesaian kebutuhan lahan, pendanaan, serta regulasi pendukung.
Nantinya, UPTD tersebut akan mengelola sampah organik yang telah dipilah masyarakat berdasarkan wilayah dan jenisnya untuk diolah menjadi kompos maupun pakan ternak. Dengan demikian, sampah organik tidak lagi menjadi beban lingkungan, tetapi berubah menjadi sumber daya yang memiliki nilai ekonomi dan mendukung penerapan ekonomi sirkular di Kota Makassar. (*)





