
Menurutnya, perubahan pola pengelolaan sampah harus dimulai dari tingkat rumah tangga melalui kebiasaan memilah sampah sesuai jenisnya sebelum dibuang.
Dalam pemaparannya, Andi Mansyur menjelaskan bahwa mulai 1 Agustus 2026, TPA Antang hanya akan menerima sampah residu. Sementara itu, sampah organik dan anorganik diharapkan sudah dikelola dari sumbernya melalui pengomposan, bank sampah, maupun proses daur ulang.
Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Makassar mengingat kapasitas TPA Antang yang telah mendekati batas maksimal sehingga diperlukan perubahan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, DLH Kota Makassar berharap masyarakat semakin memahami pentingnya membangun budaya memilah sampah sejak dari rumah. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, pengelolaan persampahan di Kota Makassar diharapkan semakin optimal, mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Antang, serta mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (*)





