
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Anggota Komisi XII DPR RI, Andi Muzakkir Aqil, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemilahan sampah dari sumber yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang modern, berkelanjutan, sekaligus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Kebijakan yang mewajibkan warga memilah sampah organik, anorganik, dan residu sejak dari rumah dinilai sejalan dengan arah pembangunan lingkungan hidup nasional. Melalui kebijakan ini, pola pengelolaan sampah bergeser dari konsep lama “kumpul-angkut-buang” menuju sistem “kumpul-pilah-olah-manfaatkan” yang lebih efektif dan berorientasi pada keberlanjutan.
Andi Muzakkir menegaskan bahwa persoalan sampah saat ini tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai isu kebersihan kota. Menurutnya, pengelolaan sampah harus menjadi bagian dari pembangunan ekonomi hijau yang mampu mendorong tumbuhnya industri berbasis ekonomi sirkular.
“Persoalan sampah adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, keberhasilannya membutuhkan partisipasi aktif seluruh masyarakat, dimulai dari kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah,” ujar Andi Muzakkir, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, pemilahan sampah dari sumber merupakan fondasi utama dalam menciptakan sistem pengelolaan limbah yang efektif. Dengan pemisahan yang tepat, setiap jenis sampah dapat diolah sesuai karakteristiknya sehingga mampu mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Sampah organik, lanjutnya, dapat dimanfaatkan menjadi kompos, pakan ternak, maupun media budidaya maggot. Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, kardus, logam, dan kaca memiliki nilai ekonomi karena dapat didaur ulang menjadi bahan baku industri.
Adapun sampah residu yang tidak lagi dapat dimanfaatkan, menurut Andi Muzakkir, perlu diolah menggunakan teknologi ramah lingkungan agar dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri energi.
Ia menilai, pengelolaan sampah yang terintegrasi tidak hanya memberikan dampak positif terhadap lingkungan, tetapi juga membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal tersebut sejalan dengan ruang lingkup Komisi XII DPR RI yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi.
Andi Muzakkir juga berharap upaya pengurangan sampah dari hulu mampu menekan volume sampah yang masuk ke TPA Tamangapa. Di sisi lain, potensi pemanfaatan sampah dapat terus dioptimalkan melalui Bank Sampah Unit (BSU), Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), serta berbagai program pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, jika budaya memilah sampah di tingkat rumah tangga diterapkan secara konsisten, kapasitas dan umur operasional TPA dapat diperpanjang. Selain itu, langkah tersebut turut berkontribusi dalam mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus menekan emisi gas rumah kaca.
Andi Muzakkir optimistis Makassar memiliki peluang besar menjadi daerah percontohan nasional dalam pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular sebagai bagian dari upaya mewujudkan target Makassar Bebas Sampah 2029.
Untuk mencapai target tersebut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Kota Makassar, dunia usaha, kalangan akademisi, hingga masyarakat.
“Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam membangun sistem persampahan yang efektif,” tutup Andi Muzakkir. (*)





