
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa menuju standar sanitary landfill. Hingga awal Agustus 2026, penanganan area open dumping di kawasan TPA dilaporkan telah mencapai sekitar 93 persen.
Di saat yang sama, Pemkot Makassar juga mulai memasuki tahapan transisi pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan skema baru sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109, menggantikan skema sebelumnya yang mengacu pada Perpres Nomor 35.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan pembenahan TPA Tamangapa menjadi salah satu prioritas pemerintah kota sebagai tindak lanjut atas sanksi administratif dari pemerintah pusat terkait praktik open dumping.
“TPA ada proses yang kita jalankan pembenahan agar sanksi administrasi dicabut. Jadi sekarang fokusnya pembenahan,” ujar Munafri usai menghadiri pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, para bupati, wali kota, dan kepala desa se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).
Menurut Munafri, seluruh perangkat daerah terus bekerja mempercepat penyelesaian pembenahan agar sistem pengelolaan sampah di TPA Tamangapa memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia mengungkapkan, progres di lapangan menunjukkan perkembangan yang signifikan. Sebagian besar area open dumping telah ditutup menggunakan tanah, termasuk melalui penerapan sistem terasering yang diperkuat dengan membran.
“Sebagian besar sudah kita selesaikan. Sekitar 93 persen area terbuka telah ditutupi tanah, termasuk penerapan sistem terasering yang menggunakan membran,” jelasnya.
Munafri menilai capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai perangkat daerah bersama para pemangku kepentingan dalam mempercepat pembenahan TPA Tamangapa.
Meski demikian, ia menegaskan keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pembenahan di hilir, tetapi juga harus didukung perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya.
Karena itu, Pemkot Makassar terus mendorong masyarakat membiasakan memilah sampah organik, anorganik, dan residu dari rumah tangga agar volume sampah yang masuk ke TPA terus berkurang.
“Keberhasilan pengelolaan TPA Tamangapa sangat ditentukan oleh keberhasilan pengelolaan sampah dari hulu. Karena itu masyarakat harus mulai memilah sampah sejak dari rumah,” tegasnya.
Selain fokus pada pembenahan TPA, Pemkot Makassar juga melanjutkan proses percepatan pembangunan PSEL sebagai solusi jangka panjang dalam mengurangi timbulan sampah.
Munafri menjelaskan, proyek tersebut saat ini memasuki masa transisi regulasi. Kontrak yang masih menggunakan skema Perpres Nomor 35 harus diakhiri terlebih dahulu sebelum beralih ke mekanisme baru berdasarkan Perpres Nomor 109.
“Artinya memang harus ada pengakhiran dengan pemenang kontrak yang menggunakan Perpres 35. Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya,” katanya.
Untuk memastikan proses transisi berjalan sesuai ketentuan, Pemkot Makassar menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan sebagai pendamping.
“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 bisa berjalan dengan baik dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Munafri berharap pendampingan tersebut dapat mempercepat realisasi proyek PSEL sehingga menjadi salah satu solusi strategis dalam mengurangi ketergantungan Kota Makassar terhadap TPA Tamangapa.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, turut memberikan perhatian terhadap persoalan persampahan di Makassar saat bertemu kepala daerah se-Sulawesi Selatan. Ia meminta Pemerintah Kota Makassar mempercepat penyelesaian pengelolaan sampah, termasuk pembangunan PSEL sebagai bagian dari sistem persampahan modern.
“Saya memberikan perhatian khusus kepada Bapak Wali Kota Makassar mengenai persoalan persampahan yang hingga saat ini belum tertangani dengan baik,” kata Zulkifli Hasan.
Ia menegaskan penyelesaian persoalan sampah membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Selain pembangunan infrastruktur, perubahan perilaku melalui kebiasaan memilah sampah dari rumah juga menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Dukungan pemerintah pusat tersebut diharapkan semakin memperkuat langkah Pemerintah Kota Makassar dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang modern dan ramah lingkungan melalui pembenahan TPA Tamangapa, penerapan pemilahan sampah dari sumber, serta percepatan pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). (*)





