
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar itu juga mengingatkan agar koperasi tidak hanya berfokus pada layanan simpan pinjam. Pengurus nantinya diharapkan mampu menyusun rencana bisnis jangka panjang yang lebih inovatif, termasuk membangun kemitraan dengan BUMN, BUMD, maupun sektor swasta guna memenuhi berbagai kebutuhan anggota.
Ia juga meminta seluruh persyaratan kelembagaan, mulai dari penyusunan rencana kerja, legalitas hukum, hingga perizinan usaha berbasis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), segera diselesaikan agar koperasi dapat segera beroperasi.
Sebelum resmi berjalan, seluruh aturan, mekanisme keanggotaan, serta besaran simpanan pokok dan simpanan wajib akan disosialisasikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperoleh masukan dari para calon anggota.
Proses sosialisasi tersebut akan melibatkan sekretaris OPD bersama tim penyuluh dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar melalui pendekatan langsung ke setiap perangkat daerah guna mempercepat pembentukan koperasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, mengatakan seluruh tahapan pembentukan Koperasi Korpri telah berjalan sesuai arahan Ketua Korpri Kota Makassar. Persiapan administrasi maupun penyusunan struktur kepengurusan terus dilakukan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.





