
Sementara itu, sampah anorganik yang telah dipilah dari rumah dikumpulkan dan setiap dua pekan disetorkan ke Bank Sampah Unit (BSU) Jipang 04 untuk ditabung. Hasil penimbangan kemudian dilaporkan kepada pengurus RT dan RW agar diteruskan kepada warga yang aktif melakukan pemilahan sampah.
Adapun sampah residu dikumpulkan secara terpisah sebelum diangkut menuju TPA Tamangapa. Mekanisme tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang sejak 1 Agustus 2026 hanya menerima sampah residu di TPA Tamangapa sebagai bagian dari penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber dan penghentian praktik open dumping.
“Sampah organik kami olah melalui beberapa inovasi seperti Teba Modern, BSF, dan biodigester menjadi gas. Sedangkan sampah anorganik yang telah dipilah dari rumah setiap dua minggu dibawa ke Bank Sampah Unit Jipang 04 untuk ditabung. Setiap hasil penimbangan dikonfirmasi kepada RT dan RW agar dapat diteruskan kepada warga yang telah memilah sampahnya,” jelasnya.
Udin berharap model pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang diterapkan di RW 04 dapat menjadi inspirasi bagi wilayah lain di Kota Makassar. Menurutnya, semakin banyak warga yang memilah dan mengolah sampah dari rumah, semakin kecil pula volume sampah yang harus dibuang ke TPA.





