
Program RTLH pada dasarnya menyasar masyarakat yang membutuhkan peningkatan kualitas tempat tinggal. Bantuan diarahkan untuk memperbaiki kondisi rumah yang belum memenuhi standar kelayakan, baik dari aspek struktur bangunan maupun komponen dasar hunian.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkim Makassar menjelaskan, penanganan RTLH tidak semata-mata berorientasi pada perbaikan fisik bangunan. Program tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mencegah tumbuhnya kawasan kumuh baru dengan meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Dengan kondisi rumah yang lebih layak dan lingkungan yang semakin tertata, intervensi RTLH diharapkan dapat memberikan dampak terhadap kualitas hidup masyarakat sekaligus mendukung penataan kawasan permukiman.
Disperkim Makassar berharap para penerima dapat memahami seluruh tahapan dan ketentuan program sejak awal. Dengan begitu, pelaksanaan bantuan RTLH 2026 dapat berlangsung transparan, terukur, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)





