
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat langkah percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, saat menghadiri rapat pembahasan proyek PSEL di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (6/8/2026).
Dalam pertemuan itu, Andi Zulkifly meminta pendampingan BPKP Sulsel untuk memastikan setiap tahapan proyek strategis tersebut memiliki kepastian hukum, transparan, akuntabel, serta meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Turut mendampingi Sekda Makassar, Ketua Tim Ahli Pemkot Makassar Hudli Huduri, Inspektur Kota Makassar Andi Asma Zulistia Ekayanti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman, serta sejumlah pejabat Pemkot Makassar.
Andi Zulkifly menjelaskan, Pemkot Makassar masih melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat terkait penyesuaian kebijakan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 yang mengatur pelaksanaan proyek PSEL.
Menurutnya, proyek tersebut telah dipersiapkan sejak 2023 berdasarkan regulasi sebelumnya. Namun, perubahan aturan membuat pemerintah daerah harus melakukan sejumlah penyesuaian, terutama terkait penyediaan lahan dan skema pembiayaan.
“Kami ingin memastikan seluruh proses PSEL berjalan sesuai regulasi. Karena itu kami meminta pendampingan BPKP agar setiap tahapan memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang baik,” ujar Andi Zulkifly.
Ia mengatakan Pemkot Makassar juga terus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian untuk memperoleh arahan mengenai implementasi regulasi terbaru.
Salah satu konsekuensi perubahan regulasi, kata dia, berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah dalam penyediaan lahan. Karena itu, Pemkot Makassar membutuhkan kajian dan pendampingan sebelum mengambil keputusan.
“Perubahan regulasi ini menimbulkan beberapa konsekuensi, khususnya mengenai penyediaan lahan. Karena itu kami membutuhkan pendapat dan pendampingan agar keputusan yang diambil pemerintah kota benar-benar sesuai ketentuan,” katanya.
Andi Zulkifly menilai kebutuhan terhadap sistem pengelolaan sampah modern semakin mendesak. Produksi sampah di Makassar diperkirakan mencapai 800 hingga 1.200 ton per hari sehingga diperlukan solusi jangka panjang dan berkelanjutan.
Menurutnya, PSEL menjadi salah satu opsi strategis karena dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir sekaligus menghasilkan energi listrik.
“PSEL menjadi salah satu solusi strategis untuk mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi. Namun seluruh prosesnya harus memenuhi aspek hukum, tata ruang, lingkungan, dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia memastikan Pemkot Makassar tidak terburu-buru menetapkan lokasi pembangunan. Sejumlah alternatif masih dikaji dengan mempertimbangkan kesesuaian tata ruang, dampak lingkungan, serta mitigasi sosial bagi masyarakat sekitar.
“Harapan kami, melalui pendampingan BPKP, pemerintah kota memperoleh rekomendasi yang komprehensif sehingga proyek ini dapat dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiyanto Arif Rakhmadi, menegaskan pendampingan BPKP bukan untuk menentukan pilihan pemerintah daerah, melainkan memastikan proses pengambilan keputusan dilakukan secara objektif, terukur, dan berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap persoalan strategis terkait pengelolaan sampah Makassar dapat segera diselesaikan sehingga proyek PSEL dapat berjalan dengan tata kelola yang baik sekaligus meminimalkan risiko keuangan negara maupun daerah.
“Harapannya, persoalan strategis ini dapat segera diselesaikan sehingga proyek pengelolaan sampah Kota Makassar tetap dapat berjalan dengan tata kelola yang baik, memberikan kepastian bagi seluruh pihak, serta meminimalkan risiko keuangan negara maupun daerah,” ujar Mardiyanto.(*)





