
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Perubahan regulasi pendidikan tinggi mempengaruhi aspek penjaminan mutu perguruan tinggi. Setiap pasal dalam regulasi perlu diterjemahkan ke dalam sistem, proses, dan praktik secara aktual. Hal inilah yang menjadi fokus diskusi pada penutupan Temu Nasional Jaringan Penjaminan Mutu (JPM) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) ke-7, Kamis, 7 Agustus 2026, di Hotel Aston Makassar.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Dr. Mukhamad Najib, S.TP., M.M., mengulas “Interpretasi Kebijakan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.”
Prof. Najib menjelaskan bahwa sistem penjaminan mutu memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekedar memastikan perguruan tinggi memenuhi standar. Sistem tersebut perlu menggerakkan proses evaluasi dan perbaikan secara terus-menerus sehingga kualitas institusi berkembang dan menghasilkan dampak.
Kerangka ini dapat dilihat melalui tiga tahapan: memenuhi standar, meningkatkan mutu, dan menghasilkan perguruan tinggi yang berdampak.
Penerbitan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 berkaitan dengan perubahan lingkungan strategis pendidikan tinggi. Perubahan tersebut menuntut sistem penjaminan mutu yang relevan dengan perkembangan kebutuhan pendidikan tinggi, adaptif terhadap perubahan, serta mampu mendukung peningkatan kualitas institusi.
“Bagi kantor penjaminan mutu PTNBH, perubahan kebijakan tersebut memiliki implikasi pada pekerjaan yang bersifat operasional. Beberapa langkah yang perlu dilakukan mencakup penyesuaian dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal, penguatan monitoring implementasi, pendampingan kepada program studi, serta pengembangan siklus perbaikan berkelanjutan,” kata Prof. Najib.
Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc., seanjutnya memaparkan tentang “Interpretasi Kebijakan Peraturan BAN-PT Nomor 35 Tahun 2025 (Lampiran 3A) tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi untuk Status Terakreditasi dan Status Terakreditasi Unggul.”
Prof. Ari menguraikan perubahan lanskap pendidikan tinggi yang berlangsung seiring dengan disrupsi teknologi dan globalisasi. Akreditasi memiliki fungsi strategis sebagai instrumen untuk melihat kapasitas dan kinerja perguruan tinggi.
“Orientasinya tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi pada kemampuan institusi menunjukkan kualitas, kinerja, dan daya saing dalam lingkungan pendidikan tinggi yang semakin terbuka,” kata Prof. Ari.
Dua sesi tersebut kemudian membuka ruang diskusi yang lebih luas. Peserta dari berbagai PTNBH membahas penerapan kebijakan, tantangan implementasi penjaminan mutu, serta langkah yang dapat dilakukan perguruan tinggi dalam merespons perubahan instrumen dan regulasi.
Sesi diskusi menandai berakhirnya Temu Nasional JPM PTNBH ke-7. Sekretaris Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Eng. Amiruddin, S.Si., M.Si., dalam arahan penutupnya menyampaikan harapan agar berbagai pembahasan selama forum dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing perguruan tinggi.
“Pemahaman terhadap Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 dan Peraturan BAN-PT Nomor 35 Tahun 2025 diharapkan membantu perguruan tinggi memperkuat sistem penjaminan mutu dan menyusun langkah perbaikan yang sesuai dengan kebutuhan institusi,” kata Prof. Amiruddin.
Temu Nasional JPM PTNBH ke-7 yang berlangsung selama dua hari, 6–7 Agustus 2026, di Makassar. Rangkaian forum ditutup dengan kesepahaman bahwa regulasi, sistem penjaminan mutu, dan akreditasi perlu berjalan dalam satu siklus peningkatan kualitas yang terukur dan berkelanjutan.(*/dhs)





