MakassarNews

Makassar Jadi Percontohan Nasional, Dua Kelurahan Didorong Jadi Model Sadar HAM

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Kota Makassar menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam upaya memperkuat kesadaran dan penerapan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) hingga ke tingkat masyarakat.

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menetapkan Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, sebagai dua kelurahan percontohan program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mengatakan, kedua kelurahan tersebut diharapkan menjadi model sekaligus inspirasi bagi wilayah lainnya dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.

“Keduanya diharapkan menjadi model sekaligus inspirasi bagi kelurahan lainnya dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat,” ujar Mugiyanto saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM di Kelurahan Mattoanging, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, program tersebut merupakan inovasi Kementerian HAM untuk membumikan nilai-nilai HAM hingga ke tingkat akar rumput.

HAM, kata Mugiyanto, tidak hanya berkaitan dengan kebebasan sipil dan politik, tetapi juga mencakup hak masyarakat memperoleh pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan yang baik, serta perlindungan bagi kelompok rentan.

“Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang sepertinya mengawang-awang itu ke desa. Kami ingin pastikan semua masyarakat yang berada di desa paham dan sadar tentang hak asasi manusia yang mereka miliki,” katanya.

Mugiyanto menegaskan, HAM melekat pada setiap manusia sejak lahir sehingga negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak tersebut.

Karena itu, program penguatan HAM tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga aparatur pemerintah agar memahami tanggung jawab mereka dalam memastikan hak warga terpenuhi.

Penggerak HAM Turun Langsung

BACA JUGA  Sinergi Antar Daerah, Sekda Makassar Terima Kunjungan Bupati Sarolangun

Untuk mendukung program tersebut, Kementerian HAM menempatkan masing-masing satu Penggerak HAM di Mattoanging dan Kaluku Bodoa.

Penggerak HAM akan menjadi penghubung antara masyarakat sebagai pemegang hak dengan pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab HAM.

Mereka bertugas mengidentifikasi berbagai persoalan warga, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan hingga kondisi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin.

“Apakah ada yatim piatunya, apakah di situ ada warga yang masih stunting, apakah ada lansia, apakah ada penyandang disabilitas. Penggerak HAM ini nanti harus tahu,” jelas Mugiyanto.

Hasil pemetaan tersebut nantinya dilaporkan untuk dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM hingga pemerintah pusat. Dengan begitu, persoalan yang ditemukan di tingkat masyarakat dapat segera ditindaklanjuti melalui intervensi yang sesuai.

Mugiyanto menekankan, pemenuhan HAM harus memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Tidak boleh ada anak yang kehilangan hak pendidikan karena persoalan ekonomi, masyarakat sakit yang tidak mendapatkan layanan kesehatan, maupun kelompok rentan yang luput dari perhatian pemerintah.

“Intinya, Penggerak HAM ini menjadi ujung tombak di bidang hak asasi manusia untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan,” tuturnya.

Secara nasional, Kementerian HAM menargetkan sekitar 200 desa dan kelurahan menjadi wilayah percontohan program pada 2026. Jumlah tersebut akan terus diperluas pada tahun-tahun berikutnya.

Mugiyanto berharap Mattoanging dan Kaluku Bodoa mampu berkembang menjadi model bagi kelurahan lain.

“Saya berharap kelurahan ini nanti bisa menjadi model, menjadi inspirasi kelurahan dan desa lain sebagai kelurahan sadar hak asasi manusia,” imbuhnya.

Pemkot Siap Perluas Program

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik penetapan Mattoanging dan Kaluku Bodoa sebagai kelurahan percontohan Sadar HAM.

BACA JUGA  Perwakilan Makassar Berkibar di MTQ Maros, 31 Kafilah Masuk Final Siap Rebut Juara Umum

Munafri berharap program tersebut dapat menjadi modal awal untuk diduplikasi ke kelurahan lainnya.

“Harapan kita ini bisa menjadi modal untuk menduplikasi ke kelurahan-kelurahan yang lain. Persoalan HAM ini tentu menjadi persoalan pokok yang harus kita selesaikan secara bersama-sama,” kata Munafri.

Pria yang akrab disapa Appi itu menilai penguatan HAM harus menyentuh kehidupan masyarakat sehari-hari, termasuk hingga lingkungan permukiman dan lorong-lorong kota.

“Dengan adanya kegiatan ini, kita berharap penguatan dan pengertian tentang HAM ini tidak hanya menjadi isu yang ada di kota-kota besar, tetapi sudah masuk ke dalam lorong-lorong kehidupan masyarakat, khususnya yang ada di Kota Makassar,” ujarnya.

Menurut Munafri, Makassar memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang Indonesia Timur dengan sekitar 1,4 juta penduduk, 15 kecamatan, dan 153 kelurahan.

Keberagaman masyarakat Makassar membuat literasi HAM penting diperkuat untuk menjaga toleransi dan kehidupan sosial yang inklusif.

“Sebagai kota yang menjadi pintu gerbang, memang kami membutuhkan literasi yang kuat, karena kota ini menjadi pusat asimilasi, pertemuan suku, agama dan sebagainya yang hidup berdampingan di kota ini,” jelasnya.

Munafri juga menyebut posisi Makassar dalam indeks toleransi nasional mengalami peningkatan dari peringkat 50 menjadi peringkat 9 tahun ini.

Ia berharap keberadaan Penggerak HAM dapat memastikan program tersebut tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi benar-benar menghasilkan pendataan, pemetaan persoalan, penguatan pelayanan publik, hingga intervensi bagi warga yang membutuhkan.

“Dua kelurahan kami yang dijadikan percontohan ini semoga bisa menjadi pilot project yang benar-benar bisa kita duplikasi ke kelurahan-kelurahan lain untuk membangun kesadaran akan hak asasi manusia yang ada di Kota Makassar,” tutup Appi. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button