
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Universitas Hasanuddin (Unhas) mulai mematangkan persiapan menghadapi akreditasi periode 2028–2032 dengan memperkuat sistem penjaminan mutu di tingkat universitas, fakultas, dan program studi.
Persiapan tersebut dilakukan seiring masa berlaku akreditasi Unhas yang akan berakhir pada Desember 2027. Sejak dini, Unhas memastikan setiap indikator kinerja program studi dan fakultas didukung data yang valid, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Rektor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., mengatakan kesiapan akreditasi perlu dibangun secara berkelanjutan dan tidak dilakukan hanya ketika masa berlaku akreditasi mendekati akhir.
Menurutnya, pemantauan masa berlaku akreditasi setiap program studi dilakukan secara berkala. Pimpinan fakultas juga diingatkan untuk memastikan program studi mempersiapkan proses akreditasi sesuai jadwal.
“Monitoring masa berlaku akreditasi selalu kami lakukan. Kami menyampaikan pengingat kepada dekan untuk diteruskan kepada program studi agar proses akreditasi tidak sampai terlewat,” ujar Prof. Jamaluddin.
Ia menambahkan, validitas data menjadi salah satu aspek penting dalam proses akreditasi. Setiap indikator kinerja yang dilaporkan harus memiliki bukti pendukung yang relevan dan dapat diverifikasi.
Dengan demikian, dokumen akreditasi tidak hanya menggambarkan kondisi institusi secara administratif, tetapi juga mampu menunjukkan capaian kinerja sekaligus proses perbaikan mutu yang telah dilakukan.
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP) Unhas, Prof. Rini Rachmawaty, S.Kep., Ns., MN., Ph.D., mengatakan dokumen perencanaan universitas maupun program studi harus memiliki fungsi strategis dan tidak sekadar disusun untuk memenuhi persyaratan administratif.
Menurutnya, rencana strategis harus mampu menunjukkan arah pengembangan yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi. Hal tersebut mencakup berbagai aspek utama perguruan tinggi, mulai dari pendidikan, penelitian hingga pengabdian kepada masyarakat.
“Penguatan mutu juga mencakup aspek yang bersentuhan langsung dengan proses pendidikan, seperti ketersediaan dan kompetensi dosen, rasio dosen dan mahasiswa, sarana dan prasarana, laboratorium, proses pembelajaran, hingga luaran pendidikan. Seluruh komponen tersebut saling berkaitan dan perlu dikelola secara terpadu oleh fakultas dan program studi,” jelas Prof. Rini.
Ia menilai akreditasi dapat menjadi cermin untuk melihat konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil yang dicapai institusi. Semakin kuat keterhubungan ketiga aspek tersebut, semakin kuat pula dasar Unhas dalam menunjukkan kinerja serta keberlanjutan peningkatan mutunya.
Dalam menghadapi proses akreditasi, Prof. Rini menekankan pentingnya kolaborasi lintas unit. Status Unhas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dinilai memberikan ruang bagi universitas untuk mengembangkan kebijakan dan strategi pengelolaan yang lebih adaptif sesuai kebutuhan institusi.
“Pendekatan kolaboratif merupakan bagian penting, karena pencapaian status Terakreditasi Unggul tidak hanya bergantung pada satu unit kerja. Kinerja institusi merupakan akumulasi dari proses yang berlangsung di berbagai lini, termasuk program studi sebagai unit yang secara langsung menyelenggarakan pendidikan dan menghasilkan lulusan,” katanya.
Karena itu, persiapan akreditasi periode 2028–2032 diarahkan pada penguatan sistem yang mampu menghasilkan data secara konsisten, mendokumentasikan setiap proses dengan baik, serta menjadikan hasil pengukuran sebagai dasar pengambilan keputusan.
Dengan pendekatan tersebut, data akreditasi diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi untuk membaca kinerja dan menentukan arah pengembangan Unhas.
Langkah tersebut dibahas dalam Kick Off Penyusunan Dokumen Akreditasi Perguruan Tinggi untuk Perolehan Status Terakreditasi Unggul yang digelar LPMPP Unhas di Aula LPMPP Unhas, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk menyatukan pemahaman sekaligus memperkuat koordinasi seluruh unsur pimpinan Unhas dalam mempersiapkan proses akreditasi mendatang. (*)





