
Selain itu, kanal pengaduan juga telah tersedia melalui sistem berbasis barcode. Dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, maupun masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait pelayanan atau dugaan gratifikasi melalui saluran pengaduan dan Whistle Blowing System (WBS).
“Dalam pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dibutuhkan sinergi antara pimpinan, dosen, tendik dan mahasiswa,” ujar Prof. Astuti.
Ia menambahkan, mahasiswa memiliki peran penting dalam mendukung zona integritas, di antaranya menjadi agen perubahan, melakukan pengawasan partisipatif, mengedukasi lingkungan kampus, memperkuat budaya bersih dan melayani, serta menjaga kebersihan.
Melalui sosialisasi tersebut, mahasiswa baru diharapkan tidak hanya memahami pentingnya integritas, tetapi juga ikut membangun budaya antikorupsi dan pelayanan yang transparan sejak berada di lingkungan kampus. (*)





