
“Hubungan tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan kontribusi mahasiswa dan Unhas bagi masyarakat, terlebih Kabupaten Maros memiliki kedekatan geografis dengan Kota Makassar,” katanya.
Dalam prosesi tersebut, Bupati Maros secara resmi menarik seluruh mahasiswa KKN Unhas Gelombang 116 yang telah menyelesaikan masa pengabdian selama 40 hari.
Penarikan ditandai dengan penyerahan secara simbolis laporan KKN dan sejumlah karya mahasiswa yang dihasilkan sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat di lokasi pengabdian.
Berakhirnya KKN Gelombang 116 di Maros diharapkan tidak menjadi akhir dari hubungan antara mahasiswa, Unhas, dan masyarakat, tetapi menjadi awal bagi keberlanjutan kolaborasi dan kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan daerah. (*)





