
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat pengawasan kebersihan wilayah sekaligus mendorong percepatan digitalisasi pembayaran retribusi sampah melalui aplikasi Lontara Plus.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifly dalam rapat koordinasi digitalisasi retribusi sampah di Balai Kota Makassar, Selasa (18/8/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri Tim Ahli Pemkot Makassar Andi Gita Namira Patigana, Kepala Diskominfo Makassar Muh Roem, serta para camat.
Andi Zulkifly meminta camat dan lurah memperketat pengawasan kebersihan, terutama di ruas-ruas jalan utama yang menjadi wajah Kota Makassar. Menurutnya, menjaga kebersihan bukan hanya tugas petugas kebersihan, tetapi membutuhkan kepedulian aparatur hingga tingkat wilayah.
“Saya ingin masyarakat menilai bahwa pemerintahan Pak Wali Munafri betul-betul membuat Makassar semakin bersih, bukan semakin kotor,” tegasnya.
Ia meminta lurah melakukan pemantauan secara rutin, mulai pagi hingga malam, serta segera mengambil langkah apabila ditemukan persoalan kebersihan, termasuk sampah sisa aktivitas pembangunan yang mengganggu lingkungan.
Selain kebersihan, Pemkot Makassar juga mendorong masyarakat beralih ke pembayaran retribusi sampah secara digital melalui Lontara Plus. Camat dan lurah diminta menjadi contoh sekaligus membantu warga memahami penggunaan layanan tersebut.
Zulkifly menilai pembayaran secara digital dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi persoalan dalam mekanisme pembayaran melalui kolektor. Karena itu, setiap wilayah diminta mulai mendorong warga melakukan transaksi retribusi melalui aplikasi.
“Sentuhan teknologi itu penting. Kita sudah punya fitur Lontara Plus. Tolong disosialisasikan dan dites. Setiap lurah harus mencoba bagaimana cara membayar melalui Lontara Plus,” ujarnya.
Pemkot juga akan menyempurnakan basis data retribusi dengan menjadikan rumah atau unit bangunan sebagai dasar pendataan. Selanjutnya, objek retribusi akan dikategorikan berdasarkan fungsi dan kemampuan membayar, termasuk rumah tangga dan sektor usaha.
Sektor usaha seperti restoran, kafe, hotel, dan usaha lain yang menghasilkan volume sampah cukup besar akan menjadi perhatian dalam peningkatan penerimaan retribusi.
Zulkifly menegaskan retribusi sampah merupakan pembayaran atas jasa pelayanan pemerintah. Karena itu, kewajiban membayar harus berjalan beriringan dengan pelayanan pengangkutan sampah yang optimal.
Di sisi lain, Pemkot Makassar juga akan memperkuat penegakan aturan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Satpol PP diminta mengoptimalkan peran PPNS dalam mendukung penindakan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Namun, penegakan aturan tersebut akan tetap dibarengi edukasi. Camat dan lurah diminta aktif menyosialisasikan kewajiban retribusi, penggunaan Lontara Plus, serta larangan membuang sampah sembarangan.
Kantor kecamatan dan kelurahan juga didorong menjadi titik pendampingan penggunaan aplikasi, sehingga warga yang datang mendapatkan layanan administrasi dapat sekaligus diarahkan untuk mengenal dan menggunakan Lontara Plus.
Zulkifly berharap penguatan pengawasan kebersihan dan digitalisasi retribusi dapat berjalan beriringan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih sekaligus meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan retribusi sampah di Kota Makassar. (*)





