
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi meminta kepala puskesmas tidak hanya menguasai aspek medis, tetapi juga memahami tata kelola pemerintahan, pengelolaan anggaran, serta aturan hukum. Menurutnya, pemahaman tersebut penting untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan efektif sekaligus mencegah potensi pelanggaran.
Hal itu disampaikan Munafri saat menghadiri Bimbingan Teknis Penguatan Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Pencegahan Pidana Korupsi di Puskesmas dan RSUD Kota Makassar Tahun 2026 di Hotel Claro Makassar, Kamis (20/8/2026) malam.
Munafri mengatakan kegiatan tersebut penting, terutama karena sejumlah peserta merupakan kepala puskesmas yang baru menjabat. Mereka membutuhkan pemahaman mengenai tata kelola BLUD agar mampu mengambil keputusan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini sangat penting, tujuannya sebagai pembekalan, juga penguatan dalam hal pencegahan dan pengambilan keputusan bekerja sesuai aturan hukum,” ujar Munafri.
Ia menekankan pengelolaan BLUD harus menyeimbangkan fleksibilitas dan akuntabilitas. Fleksibilitas diperlukan untuk mempercepat pelayanan, sementara setiap penggunaan anggaran tetap harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“BLUD ini punya semangat memberikan fleksibilitas dan menuntut akuntabilitas,” jelasnya.
Menurut Munafri, potensi persoalan hukum tidak selalu muncul karena kesengajaan, tetapi juga dapat disebabkan kurangnya pemahaman terhadap administrasi, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan.
Karena itu, kepala puskesmas harus memahami seluruh proses organisasi, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan program hingga realisasi anggaran. Ia juga meminta pimpinan puskesmas aktif menjalankan fungsi kepemimpinan dan menjadi teladan bagi jajarannya.
“Pekerjaan menjadi kepala puskesmas bukan pekerjaan nyambi. Ini pekerjaan yang sangat penting, vital, menyangkut kehidupan orang banyak, menyangkut kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Munafri berharap para kepala puskesmas terus meningkatkan kapasitas agar mampu mengelola dana dan fasilitas negara secara tepat.
“Harus mampu mengerti persoalan detail, karena yang Bapak/Ibu kelola adalah dana negara yang butuh pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin mengatakan penguatan tata kelola BLUD penting seiring fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Menurutnya, fleksibilitas tersebut harus dibarengi tata kelola yang transparan dan akuntabel, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan.
“Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan optimalisasi pendapatan,” katanya.
Bimtek juga membekali peserta dengan pemahaman mengenai Sistem Pengendalian Internal (SPI), manajemen risiko, pengadaan barang dan jasa, serta penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan laporan keuangan.
“Yang kita bangun bukan hanya kemampuan mengelola keuangan, tetapi juga sistem pengendalian internal dan manajemen risiko,” tutur Nursaidah.
Kegiatan tersebut diikuti 97 peserta, terdiri atas perwakilan Dinas Kesehatan, direktur dan pejabat keuangan BLUD RSUD, serta 47 kepala puskesmas beserta pejabat keuangan BLUD puskesmas.
Melalui kegiatan tersebut, Dinkes Makassar berharap fleksibilitas BLUD dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan tanpa mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap aturan. (*)





