
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dewan Lingkungan Hidup menuntaskan rangkaian program Jelajah Sampah di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Minggu (23/8/2026).
Sangkarrang menjadi titik ke-15 sekaligus lokasi terakhir program edukasi pemilahan dan pengolahan sampah berbasis masyarakat yang digelar di berbagai wilayah Kota Makassar.
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, menekankan pentingnya kemandirian masyarakat dalam mengelola sampah, terutama di wilayah kepulauan seperti Sangkarrang yang tidak mengirimkan sampahnya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Di Sangkarrang kondisinya berbeda karena sampah tidak dikirim ke TPA. Kita harus mencari solusi agar sampah organik, anorganik, hingga residu dapat selesai dikelola dari sini,” ujar Melinda saat memberikan arahan kepada jajaran pemerintah setempat, kader, dan masyarakat.
Melinda menjelaskan, kebijakan pembatasan TPA Makassar yang mulai berlaku 1 Agustus 2026 menetapkan hanya sampah residu yang dapat masuk ke TPA. Karena itu, masyarakat didorong mengolah sampah sejak dari sumbernya.
Salah satu strategi yang ditawarkan adalah mengintegrasikan Bank Sampah Unit (BSU) dengan program urban farming. Sampah organik rumah tangga dapat diolah menjadi kompos untuk media tanam, sementara hasil pertanian dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga maupun dikembangkan menjadi sumber pendapatan.
Aparatur dan Kader Diminta Jadi Contoh
Untuk memastikan gerakan tersebut berjalan konsisten, Melinda meminta aparatur pemerintah dan kader lingkungan mengambil peran sebagai contoh bagi masyarakat.
“RT, RW, lurah, dan kader harus menjadi contoh pertama dalam pemilahan sampah di rumah masing-masing sebelum mengajak masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, perubahan perilaku harus dimulai dari lingkungan terkecil. Jika pemilahan dan pengolahan sampah telah menjadi kebiasaan di tingkat rumah tangga, pengelolaan sampah di tingkat kelurahan akan lebih mudah dilakukan.
Anggota Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Andi Nurdianza, menjelaskan bahwa kebijakan pemilahan sampah dan reaktivasi fasilitas TPS 3R mulai memberikan dampak terhadap pengurangan volume sampah yang masuk ke sistem pembuangan akhir.
Dari sejumlah TPS 3R yang sempat tidak beroperasi sejak 2008–2010, sebanyak 10 fasilitas kini kembali diaktifkan.
Penanganan sampah organik juga diperkuat melalui pemanfaatan sekitar 45 ton sampah organik sebagai pakan di fasilitas kandang sapi TPA.
Berbagai langkah tersebut mendorong capaian pengurangan sampah Kota Makassar mencapai sekitar 7 hingga 8 persen. Angka tersebut melampaui target RPJMD sebesar 4 persen.
Sementara itu, perwakilan Pusdal Lingkungan Hidup Sulawesi-Maluku, Andi Subhan, menyampaikan bahwa Kementerian LHK tengah menyiapkan regulasi terkait Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah nasional.
Berakhirnya rangkaian Jelajah Sampah di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang menjadi momentum untuk memasuki tahap berikutnya, yakni memperkuat aksi pengelolaan sampah secara mandiri dan berkelanjutan dari tingkat rumah tangga hingga kelurahan. (*)





