
Melinda menjelaskan, sejak Maret 2026 Pemkot Makassar telah melakukan penataan kawasan TPA Antang seluas 24 hektare. Penataan tersebut mencakup pembagian zona aktif dan nonaktif, pengelolaan air lindi, hingga pengendalian gas metan.
Pembenahan juga berdampak pada pengelolaan pakan bagi sekitar 1.500 ekor sapi yang berada di kawasan TPA. Pemerintah menyuplai sampah organik dari pasar sebagai bahan pakan sekaligus mendorong pengolahan sampah secara mandiri melalui kompos, biopori, dan budidaya maggot.
Menurut Melinda, kebijakan pemilahan dari rumah menjadi kunci agar pengelolaan sampah tidak hanya bertumpu pada TPA. Masyarakat didorong mengolah sampah sesuai jenisnya sehingga hanya residu yang berakhir di TPA.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari legislatif. Anggota DPRD Kota Makassar, Ismail, menyatakan komitmennya untuk mengawal penerapan aturan pemilahan sampah di lapangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Makassar, Aswin Kartapati, menyebut kondisi kawasan TPA Antang mulai menunjukkan perubahan positif. Penataan yang dilakukan membuat kawasan tersebut kini tidak lagi mengalami bau menyengat seperti sebelumnya.





