
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mendorong pembaruan aturan pengelolaan barang milik daerah untuk memastikan aset pemerintah tercatat, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (28/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Munafri memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut Munafri, perubahan perda diperlukan agar regulasi di tingkat daerah tetap selaras dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat.
Perda Nomor 7 Tahun 2017 sebelumnya mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Namun, pemerintah pusat kemudian menerbitkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang membawa sejumlah perubahan dan penyempurnaan dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” ujar Munafri.
Ia menjelaskan, revisi regulasi dilakukan secara selektif dengan menyesuaikan sejumlah ketentuan lama sekaligus menambahkan aturan yang dinilai diperlukan untuk memperkuat sistem pengelolaan aset.
Beberapa substansi yang disiapkan mencakup pembagian kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan aset, mekanisme pemanfaatan barang milik daerah, serta pengamanan aset dari aspek administrasi, fisik, dan hukum.
Pengaturan mengenai penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, hingga pemusnahan barang milik daerah juga menjadi bagian dari materi perubahan.
Dokumen Aset Bakal Diperkuat
Pemkot Makassar turut memberikan perhatian terhadap kelengkapan dokumen kepemilikan aset. Menurut Munafri, legalitas dan administrasi yang jelas menjadi bagian penting untuk memastikan aset pemerintah terlindungi dari persoalan hukum.
Selain itu, Ranperda tersebut memasukkan indikator kinerja pengelolaan barang milik daerah sebagai instrumen untuk mengevaluasi efektivitas pengelolaan aset.
Melalui indikator tersebut, kinerja pengelolaan aset diharapkan dapat diukur secara lebih sistematis sehingga pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam melakukan perbaikan.
Munafri menegaskan, aset daerah tidak boleh hanya berhenti pada pencatatan administratif. Barang milik pemerintah harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal agar memberikan nilai tambah bagi pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Perubahan-perubahan tersebut diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang semakin tertib administrasi, tertib fisik, tertib hukum, serta memberikan nilai tambah terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah,” jelasnya.
Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Penyusunan Ranperda ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut Pemkot Makassar atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Munafri mengatakan, pembaruan regulasi pengelolaan aset merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ia berharap aturan baru tersebut nantinya mampu menjadi landasan bagi pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
“Ranperda ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, memperkuat tata kelola aset daerah, serta mendukung upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah,” pungkas Munafri. (*)





