
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Sebanyak 15.177 kepala keluarga (KK) di Kecamatan Tamalate masuk dalam program pembebasan iuran atau retribusi sampah yang diperluas Pemerintah Kota Makassar.
Program tersebut menjadi salah satu bentuk kebijakan Pemkot Makassar untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga sekaligus mendorong masyarakat mengubah kebiasaan dalam mengelola sampah.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Tamalate di Vinue CPI, Minggu (6/9/2026) malam.
Munafri mengatakan, pembebasan iuran sampah merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Namun, kebijakan tersebut juga dibarengi dengan kewajiban warga untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan.
“Program iuran sampah gratis merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam membantu mengurangi beban biaya hidup rumah tangga,” ujar Munafri.
Di Tamalate, penerima program berasal dari sejumlah kelompok pelanggan listrik. Sebanyak 1.926 KK merupakan pelanggan dengan daya 450 VA dan 7.381 KK pelanggan 900 VA.
Sementara pada 2026, cakupan program diperluas hingga pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA. Perluasan tersebut menambah sekitar 5.870 KK, sehingga total penerima mencapai 15.177 KK.
“Jadi tahun 2025 lalu 450 sampai 900 VA, tahun ini insyaallah kita akan naikkan menjadi 900 sampai 1.300 VA,” jelasnya.
Untuk memastikan program tepat sasaran, Pemkot Makassar akan melakukan pendataan dan survei terhadap calon penerima. Rumah tangga yang telah terverifikasi nantinya akan mendapatkan stiker khusus sebagai penanda penerima pembebasan iuran sampah.
Munafri meminta camat, lurah, hingga jajaran RT dan RW ikut memastikan proses pendataan berjalan dengan baik. Menurutnya, penanda tersebut penting agar masyarakat mengetahui rumah yang memperoleh fasilitas pembebasan iuran dan menghindari kesalahpahaman di lapangan.
“Rumah-rumah yang sudah didata harus diberikan tanda, diberikan stiker supaya tidak ada lagi perdebatan di bawah bahwa rumah yang sudah ada stikernya adalah rumah yang bebas membayar iuran sampah,” tegasnya.
Meski tidak lagi membayar iuran, warga penerima tetap memiliki tanggung jawab dalam menjaga kebersihan. Salah satu ketentuan yang ditekankan adalah pemilahan sampah sejak dari rumah.
“Tapi syaratnya satu, sampahnya harus dipilah,” kata Munafri.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keringanan biaya. Pemerintah juga ingin membangun kesadaran masyarakat agar persoalan sampah dapat ditangani bersama, dimulai dari lingkungan rumah tangga.
Munafri berharap kebijakan tersebut turut mendukung terwujudnya Makassar sebagai kota yang bersih, sehat, dan nyaman. Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin persoalan kebersihan hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat.
Selain persoalan sampah, Munafri juga menyinggung penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Tamalate. Ia menegaskan pemerintah tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk berdagang dan mencari nafkah.
Namun, aktivitas tersebut harus mengikuti aturan dan tidak dilakukan di lokasi yang dilarang.
“Pemerintah tidak pernah melarang untuk berdagang, tidak pernah melarang untuk berjualan, mencari nafkah silakan. Tetapi jangan melakukan kegiatan perdagangannya di tempat yang dilarang,” ujarnya.
Ia menilai penataan diperlukan untuk menjaga ketertiban ruang publik sekaligus menghormati hak masyarakat lain yang juga menggunakan fasilitas dan ruang kota.





