
SOLUSIMEDIA.ID, Jakarta, 11 Februari 2025 – Hingga 31 Januari 2025, pemerintah Indonesia mencatatkan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,39 triliun.
Angka tersebut berasal dari beberapa sumber pajak, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,12 triliun, pajak kripto yang mencapai Rp1,19 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,17 triliun, serta pajak yang dipungut oleh pihak ketiga atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,9 triliun.
Sebagai bagian dari upaya pemungutan pajak yang lebih terstruktur, hingga Januari 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut PPN. Pada bulan Januari 2025, tidak ada penunjukan baru, perubahan data pemungut, atau pencabutan status pemungut.
Dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 181 pelaku usaha PMSE telah berhasil memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp26,12 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa jumlah setoran tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar untuk tahun 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp774,8 miliar pada 2025.





