MakassarNews

Lahan Makam Makassar Mulai Menipis, Pemkot Jajaki Lokasi TPU di Maros

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mulai menyiapkan solusi jangka panjang menghadapi keterbatasan lahan pemakaman yang semakin terbatas di wilayah kota.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bahkan turun langsung meninjau salah satu lokasi yang dinilai berpotensi menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru di wilayah Kabupaten Maros.

Lokasi tersebut berada di kawasan batas Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi lahan sekaligus menilai kelayakannya sebagai kawasan pemakaman bagi warga Kota Makassar.

Munafri mengatakan, persoalan lahan pemakaman perlu diantisipasi sejak sekarang. Pasalnya, sejumlah kawasan pemakaman yang selama ini digunakan masyarakat Makassar mulai menghadapi keterbatasan kapasitas.

“Lahan yang ada di Antang itu kurang lebih 9 hektare dan sudah penuh. Itu dalam waktu mungkin hampir 20 tahun,” jelasnya.

Menurut Munafri, penyediaan TPU baru tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah perlu memastikan lokasi yang dipilih benar-benar memenuhi berbagai persyaratan, baik dari sisi luas lahan, kondisi tanah, lingkungan maupun aksesibilitas.

Ia menyebut terdapat sekitar dua hingga tiga lokasi alternatif yang berpotensi dikembangkan sebagai kawasan pemakaman baru. Namun, seluruh lokasi tersebut masih harus melalui proses kajian dan pemeriksaan teknis.

BACA JUGA  Munafri Arifuddin Dukung Penuh Kelanjutan Program RISE di Makassar

“Kemarin kita lihat ada dua sampai tiga lokasi yang memungkinkan untuk itu supaya fasilitas pemakaman warga Kota Makassar ini tetap bisa terpenuhi,” ujarnya.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah kondisi tanah. Pemkot Makassar berencana melakukan pemeriksaan lebih mendalam, termasuk melalui uji sondir, untuk mengetahui karakteristik tanah di bawah permukaan.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan lahan tidak memiliki struktur tanah yang terlalu keras atau didominasi batu cadas yang dapat menyulitkan proses penggalian makam.

“Untuk memastikan apakah di bawah ini bukan batu cadas, bukan batu keras yang susah untuk digali dan sebagainya,” kata Munafri.

Selain kondisi tanah, pemerintah juga akan mempertimbangkan kontur lahan serta potensi genangan. Lokasi TPU harus memiliki kondisi yang aman dari banjir agar dapat digunakan dalam jangka panjang.

Pertimbangan wilayah Maros juga berkaitan dengan kebutuhan lahan yang cukup luas. Keterbatasan ruang di dalam wilayah Makassar membuat pemerintah harus mencari alternatif kawasan yang memungkinkan untuk menampung kebutuhan pemakaman dalam jangka panjang.

Munafri menegaskan, rencana tersebut tidak berarti Pemkot Makassar langsung menetapkan lokasi di Maros sebagai TPU baru. Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, terutama karena lokasi berada di luar wilayah administratif Kota Makassar.

BACA JUGA  Safari Ramadan di Tamalanrea, Munafri Serahkan Paket Pangan Ramadan Untuk Dhuafa

Aspek legalitas dan mekanisme pengadaan lahan menjadi perhatian penting agar rencana tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

“Tentu kita berharap kalau memang ini bisa, harus sesuai dengan aturan-aturan proses pengadaan. Apalagi ini berada di luar Kota Makassar,” tegasnya.

Pemkot Makassar juga akan menyesuaikan rencana tersebut dengan berbagai regulasi yang mengatur pengadaan dan penyediaan lahan pemakaman.

Bagi Munafri, penyediaan TPU baru harus dipandang sebagai investasi pelayanan publik jangka panjang. Pemerintah ingin memastikan persoalan keterbatasan lahan makam tidak kembali menjadi masalah ketika kapasitas pemakaman yang tersedia semakin menipis.

“Maka dari itu kita mau pastikan ini jadi pekerjaan jangka panjang, jadi kita tidak pusing lagi. Satu persoalan bisa selesai,” tuturnya.

Setelah kajian teknis, kondisi lahan, aspek lingkungan, hingga regulasi selesai diperiksa, Pemkot Makassar baru akan menentukan langkah selanjutnya terkait rencana pembangunan atau penyediaan TPU baru tersebut. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button