
Melalui UU P2SK, OJK memperoleh tambahan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya.
Penyelenggaraan BMKS juga akan didukung ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan berbasis digital, dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diatur dan diawasi OJK.
Pembentukan bursa tersebut diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK tengah mempersiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), yakni aturan mengenai proses peralihan dan aturan mengenai penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.
OJK juga telah melengkapi struktur organisasi dengan sumber daya manusia serta anggaran yang memadai untuk mendukung bidang BMKS.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.





