
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar menggelar rapat pembahasan perubahan Peraturan DPRD Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Makassar. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya menyempurnakan aturan internal lembaga legislatif agar pelaksanaan tugas dan fungsi dewan berjalan lebih efektif.
Perubahan tata tertib tersebut dilakukan dengan mencermati ketentuan yang perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan pelaksanaan tugas DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Dalam rapat tersebut, Pansus membahas sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan mekanisme kerja dan pelaksanaan kegiatan kelembagaan. Pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek kelembagaan, efektivitas kerja, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Tata tertib DPRD merupakan pedoman internal yang mengatur mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi anggota dewan, termasuk penyelenggaraan rapat, pembahasan kebijakan daerah, serta pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Penyempurnaan aturan ini juga perlu mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan fungsi DPRD, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.





