
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang menertibkan 10 lapak dan bangunan usaha yang telah berdiri sekitar 20 tahun di Jalan Gunung Lompo Battang, Makassar, Kamis (17/9/2026).
Penertiban dilakukan secara persuasif setelah pemerintah kecamatan melakukan serangkaian teguran dan mediasi dengan para pemilik lapak. Hasilnya, seluruh pedagang bersedia membongkar bangunan secara mandiri.
Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, mengatakan proses pembongkaran didampingi BKO Satpol PP Kecamatan Ujung Pandang, RT/RW, serta masyarakat setempat.
“Hari ini kita melaksanakan penertiban lapak penjual sop konro Lompo Battang yang ada di Jalan Gunung Lompo Battang. Ada sekitar 10 lapak,” ujar Nanin.
Kesepuluh lapak tersebut digunakan untuk berbagai jenis usaha, mulai dari penjualan sop konro, mi, ikan bakar hingga bengkel. Bangunan itu berdiri di atas fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Makassar.
Menurut Nanin, keberadaan lapak tersebut bermula dari relokasi pedagang yang sebelumnya berjualan di kawasan Lapangan Karebosi. Mereka kemudian menempati kawasan Gunung Lompo Battang setelah dilakukan penataan dan revitalisasi Karebosi.
Pedagang Diberi Alternatif Lokasi
Sebelum penertiban, Kecamatan Ujung Pandang telah melakukan komunikasi dengan para pedagang, termasuk berkoordinasi dengan Perumda Pasar Makassar untuk menyiapkan alternatif tempat usaha.
Setelah melalui proses musyawarah, pedagang memilih membongkar lapak masing-masing dan memindahkan barang-barang mereka ke lokasi baru.
Sebagian pedagang memilih melanjutkan usaha di Jalan Sunu, sementara lainnya berpindah ke kawasan Daya. Ada pula pedagang yang memilih menyewa ruko untuk meneruskan usahanya.
Nanin mengapresiasi kesediaan para pedagang mengikuti proses penertiban tanpa menimbulkan konflik di lapangan.
“Ini yang harus kita apresiasi kepada seluruh pedagang yang sudah mau merombak sendiri tanpa riak-riak,” katanya.
Penertiban Dilakukan Bertahap
Nanin menegaskan penataan kawasan tidak berhenti pada 10 lapak tersebut. Kecamatan Ujung Pandang masih memiliki sekitar 80 lapak dalam data dasar yang perlu ditangani secara bertahap.
Namun, seluruh lapak tersebut tidak akan langsung ditertibkan secara bersamaan. Pemerintah akan menentukan langkah berdasarkan kondisi dan skala prioritas di lapangan.
“Karena tidak semua serta-merta. Data dasar ini fluktuatif. Yang kita masukkan sekian jumlahnya, mungkin besok sudah berkurang atau bisa naik lagi jumlahnya,” jelasnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang menata pemanfaatan fasilitas umum agar kembali sesuai peruntukannya, sekaligus menjaga ketertiban kawasan perkotaan. (*)





