BusinessNasionalNews

OJK Perketat Tata Kelola Bursa Mineral dan Komoditas Strategis,Terbitkan Dua POJK

POJK ini juga mencantumkan aspek pelindungan pengguna jasa yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS dan melindungi kepentingan pengguna jasa.

Dengan penerbitan kedua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, dan berdaya saing, serta mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya untuk mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal 17 September 2026 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2027.(*)

BACA JUGA  Jelang Wisuda Unhas Awal April, Panitia Matangkan Persiapan Teknis

Lihat Semua

Previous page 1 2 3

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button