
“Yang penting itu sebetulnya setelah pemilahan adalah pengelolaan. Salah satu yang harus dikelola itu adalah organik,” katanya.
Ali menyebutkan, pengelolaan sampah organik di lingkungan pasar saat ini telah mencapai 100 persen. Capaian tersebut bahkan melampaui target minimal pengelolaan sampah organik yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Jika sebelumnya sampah organik dapat diolah melalui biopori, teba, maupun komposter, kini sebagian besar sampah organik pasar diarahkan untuk mendukung pengelolaan peternakan di kawasan TPA Tamangapa.
“Sekarang ini hampir tidak pernah kami membuang lagi ke area-area seperti komposter atau teba. Semua organik kami bawa ke tempat peternakan sapi yang ada di TPA Tamangapa,” ujarnya.
Untuk mendukung pengangkutan, Perumda Pasar juga telah memiliki armada sendiri yang diperoleh melalui dukungan DLH dan Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar.
Penataan tersebut diharapkan dapat menciptakan pemisahan yang lebih jelas antara area peternakan dan area pengelolaan sampah residu.
Dengan demikian, keberadaan sapi tidak lagi mengganggu aktivitas pengelolaan sampah, sementara sampah organik yang berasal dari pasar dapat dimanfaatkan kembali melalui sistem pengelolaan yang lebih terarah.





