NasionalNews

OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP untuk Perluas Pembiayaan Sektor Perumahan

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Aturan yang mulai berlaku pada 17 September 2026 tersebut diterbitkan sebagai upaya OJK mendukung pencapaian target program strategis perumahan nasional, termasuk Program 3 Juta Rumah, melalui perluasan sumber pembiayaan bagi sektor perumahan.

POJK 12 Tahun 2026 sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan EBA-SP dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 20/POJK.04/2017.

Penyempurnaan regulasi dilakukan untuk memperkuat sekaligus memperluas alternatif pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal. Dalam penerapannya, OJK tetap menekankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta pelindungan kepentingan pemodal.

Melalui aturan baru ini, OJK juga memberikan fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan.

Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, EBA-SP diharapkan dapat dioptimalkan sebagai salah satu instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan sehingga turut memperluas sumber pembiayaan dan mendukung pengembangan sektor perumahan nasional.

BACA JUGA  Hari Terakhir di Balai Kota, Danny Titip 4 Pesan untuk Kota Makassar

POJK 12 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek, mulai dari aset keuangan EBA-SP, perjanjian penerbitan, tata cara penerbitan dan penawaran, hingga ketentuan mengenai Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal dan Penyedia Jasa.

Selain itu, regulasi tersebut mengatur Rapat Umum Pemegang EBA-SP serta ketentuan pelaporan.

Beberapa substansi utama dalam aturan baru tersebut meliputi penguatan kerangka penerbitan dan pelaporan EBA-SP, sekaligus menggantikan ketentuan yang sebelumnya berlaku.

OJK juga memperluas dan memberikan fleksibilitas terhadap jenis aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP. Aset tersebut antara lain dapat berupa piutang atau tagihan yang berasal dari pemberian kredit atau pembiayaan pada sektor perumahan dan permukiman, termasuk hak penerimaan manfaat yang sumber pembayarannya berasal dari arus kas pembiayaan tersebut.

Dari sisi struktur, EBA-SP dapat diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda. Perbedaan tersebut dapat didasarkan pada urutan pembayaran, tingkat keamanan, maupun prioritas terhadap portofolio investasi dan arus kas.

BACA JUGA  OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai, Nasabah Diminta Tetap Tenang

Regulasi tersebut juga memperkuat tata kelola dan pelindungan investor dengan memperjelas tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, serta pihak terkait lainnya.

Para pihak diwajibkan menjalankan proses due diligence, memastikan kebenaran informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.

Aspek transparansi dan pelaporan turut diperkuat. Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK mengenai kondisi dan perkembangan EBA-SP, termasuk informasi portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, serta aspek penting lainnya.

Sementara itu, mekanisme pelindungan pemegang EBA-SP diperkuat melalui pengaturan Rapat Umum Pemegang EBA-SP. Ketentuan tersebut mencakup hak untuk meminta penyelenggaraan rapat hingga mekanisme penggantian pihak tertentu apabila terdapat kondisi yang berpotensi memengaruhi kepentingan pemegang EBA-SP.

Dengan berlakunya POJK 12 Tahun 2026, OJK mencabut dan menyatakan tidak berlaku POJK Nomor 23/POJK.04/2014 serta POJK Nomor 20/POJK.04/2017.

Aturan baru ini menjadi bagian dari langkah OJK dalam mengembangkan instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan sekaligus memperluas alternatif sumber pembiayaan bagi sektor perumahan nasional. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button