
Andi Bukti mengatakan keterlibatan pemerintah kecamatan diperlukan agar informasi mengenai program tersebut dapat diterima hingga tingkat kelurahan dan menjangkau pasangan yang benar-benar membutuhkan.
Dengan cakupan seluruh wilayah Kota Makassar, pemerintah berharap kuota yang tersedia dapat dimanfaatkan oleh pasangan yang memenuhi persyaratan, termasuk mereka yang tinggal di wilayah kepulauan.
Selain memfasilitasi pelaksanaan pernikahan, pasangan yang mengikuti program tersebut juga akan mendapatkan sejumlah dukungan dari pemerintah. Salah satunya berupa fasilitas penyewaan pakaian pengantin yang digunakan saat pelaksanaan nikah massal.
Fasilitas tersebut diberikan untuk membantu meringankan kebutuhan pasangan peserta sehingga mereka dapat mengikuti prosesi pernikahan tanpa terbebani biaya perlengkapan.
Program nikah massal gratis ini menjadi salah satu bentuk perhatian Pemkot Makassar kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Selain membantu dari sisi biaya, kegiatan tersebut juga diharapkan memberikan kemudahan bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan secara resmi.
Dinas Sosial mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria desil 1–5 untuk memanfaatkan masa pendaftaran dan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun kelurahan terkait persyaratan serta proses pendaftaran. (*)





