
Ia menilai, idealnya kepastian pemekaran sudah diperoleh sebelum pembahasan anggaran pokok dilakukan. Dengan begitu, pemerintah dapat menyiapkan alokasi anggaran untuk mendukung operasional pemerintahan dan pelayanan di wilayah hasil pemekaran.
“Harusnya kalau idealnya sebelum pembahasan anggaran pokok, karena jangan sampai di tengah-tengah perjalanan pemekaran dilaksanakan lantas anggarannya tidak ada,” tukasnya.
Tri menegaskan bahwa pemekaran kecamatan tidak boleh sekadar menjadi perubahan batas wilayah administratif. Kebijakan tersebut harus disertai kesiapan kelembagaan, personel, dan anggaran agar benar-benar mampu mempercepat pelayanan serta memastikan pemerataan akses bagi masyarakat Biringkanaya. (*)





