
Menurutnya, menciptakan migrasi kerja yang aman membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pelatihan, lembaga perlindungan pekerja migran, perusahaan penempatan, hingga masyarakat sebagai calon pekerja.
Aliyah juga mengingatkan peserta agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak memiliki legalitas dan prosedur yang jelas. Informasi yang benar dinilai penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penempatan pekerja migran secara nonprosedural.
“Jangan sampai mereka berangkat membawa harapan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik, tetapi justru menjadi korban karena kurangnya informasi dan perlindungan,” tegasnya.
Berbekal pengalaman sebagai anggota DPR RI Komisi IX periode 2014–2024, Aliyah menilai perlindungan pekerja migran harus menjadi perhatian seluruh pihak. Menurutnya, keberhasilan penempatan tidak hanya diukur dari keberangkatan, tetapi juga dari kesiapan, keamanan, kompetensi, serta kondisi pekerja hingga kembali ke daerah asal.
Ia berharap pengalaman bekerja di luar negeri dapat menjadi modal bagi pekerja untuk mengembangkan kemampuan setelah kembali ke Makassar, termasuk membuka usaha dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.





