
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memastikan tidak ada penyesuaian kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga beban masyarakat sekaligus mempertahankan penerimaan daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat, NJOP terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2024. Dengan demikian, sepanjang 2026 hingga 2027 tidak akan dilakukan kenaikan terhadap NJOP maupun PBB-P2.
Selain memastikan tidak ada kenaikan, Pemkot Makassar juga memberikan sejumlah keringanan kepada kelompok masyarakat tertentu. Wajib pajak dari kalangan kurang mampu dapat memperoleh potongan 50 persen dengan melampirkan surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan.
Sementara bagi veteran, keringanan yang diberikan mencapai 70 hingga 75 persen. Hingga saat ini, sekitar 4.300 wajib pajak telah mendapatkan fasilitas keringanan tersebut.
Langkah lain ditempuh Bapenda untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, khususnya terhadap objek yang memiliki tunggakan dalam jumlah signifikan. Salah satunya dengan memasang baliho atau pemberitahuan pada objek pajak yang menunggak.





