
PBB-P2 sendiri menjadi salah satu sumber penerimaan penting bagi daerah. Kontribusinya disebut mencapai sekitar 14 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar yang berada di kisaran Rp2,3 triliun.
Dengan mempertahankan NJOP dan PBB-P2 sekaligus memberikan keringanan bagi kelompok tertentu, Pemkot Makassar berupaya menjaga keseimbangan antara kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan keberlanjutan penerimaan daerah. (*)





