
“Seperti Batik Rifaiyah yang dikerjakan titik demi titik, investasi membutuhkan kesabaran, konsistensi, dan disiplin. Jangan mengejar keuntungan secara instan,” katanya.
Selain mendorong peningkatan literasi investasi, OJK mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap penawaran investasi ilegal yang memanfaatkan teknologi digital. Modus penipuan dapat disebarkan melalui media sosial, WhatsApp hingga teknologi deepfake.
Hasan meminta masyarakat menerapkan prinsip Cek 2L, yakni Legal dan Logis. Artinya, masyarakat perlu memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki legalitas serta menilai apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal.
Masyarakat juga diimbau tidak menggunakan dana pinjaman untuk berinvestasi. Dana investasi sebaiknya berasal dari dana yang memang dialokasikan untuk investasi atau uang dingin sehingga tidak mengganggu kebutuhan sehari-hari.
Untuk mendapatkan informasi maupun menyampaikan pertanyaan dan pengaduan terkait sektor jasa keuangan, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157.
OJK mencatat pasar modal memiliki beragam instrumen yang dapat dipilih masyarakat, mulai dari saham, obligasi dan sukuk, reksa dana hingga Exchange Traded Fund (ETF). Investasi di pasar modal juga dapat dimulai dengan nominal relatif terjangkau, yakni mulai dari Rp100 ribu.





