
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Komisi A DPRD Kota Makassar memperketat pengawasan terhadap operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha. Pengawasan yang dipimpin anggota Komisi A, Rahmat Taqwa, tersebut menyasar kepatuhan perizinan, perlindungan pekerja, hingga ketertiban penggunaan fasilitas umum.
Sejumlah tempat yang menjadi sasaran sidak di antaranya Exodus di Jalan Perintis Kemerdekaan, Venus dan Ibiza di Jalan Nusantara, Sing Sing, serta MYE di kawasan Metro Tanjung Bunga. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pengelola menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemeriksaan lapangan, dewan menemukan sejumlah persoalan administratif terkait perizinan usaha. Beberapa pengelola diketahui baru mengurus perpanjangan izin setelah masa berlakunya berakhir, sehingga kepatuhan terhadap ketentuan operasional menjadi perhatian.
Pada THM Sing Sing, izin operasional bar dan klub malam disebut belum terverifikasi secara resmi. Sementara di MYE, izin restoran juga belum terverifikasi. Kondisi tersebut berdampak pada belum terpenuhinya persyaratan dasar untuk penerbitan Surat Keterangan Penjualan Langsung Alkohol (SKPLA) golongan A, B, dan C.
Terhadap pengelola yang izin SKPLA-nya telah kedaluwarsa sejak Februari, DPRD memberikan tenggat waktu sementara dengan mempertimbangkan keberlangsungan investasi. Meski demikian, rekomendasi penindakan tetap disiapkan apabila kewajiban perizinan tidak dipenuhi.
Selain aspek perizinan, Komisi A turut menyoroti persoalan ketenagakerjaan dan perlindungan anak. Bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tim melakukan pemeriksaan identitas pekerja dan menemukan adanya tenaga kerja yang diduga masih berusia di bawah umur.
Tim juga menemukan pengunjung di bawah umur berada di area tempat hiburan malam. Manajemen diberikan peringatan agar memperketat pemeriksaan identitas dan tidak mengizinkan anak di bawah umur memasuki area yang tidak diperuntukkan bagi mereka. Data temuan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial dan dikoordinasikan dengan Komisi D DPRD Makassar untuk tindak lanjut pembinaan.
Persoalan penggunaan fasilitas umum turut menjadi perhatian dalam sidak tersebut. Penempatan genset di atas trotoar di kawasan yang disebut Bisa dinilai mengganggu hak pejalan kaki. Karena itu, perangkat daerah terkait didorong segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar fungsi trotoar kembali sesuai peruntukannya.
Dalam proses pengawasan, Komisi A juga menekankan pentingnya sikap kooperatif dan keterbukaan dari pengelola usaha ketika dimintai keterangan. Komunikasi yang baik dinilai diperlukan untuk memperjelas persoalan yang ditemukan serta mendorong penyelesaian sesuai aturan.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi A DPRD Makassar akan menggelar rapat internal dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyusun rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Makassar. Rekomendasi tersebut dapat mencakup tindakan administratif hingga usulan penyegelan atau penutupan sementara bagi usaha yang terbukti belum memenuhi persyaratan perizinan.
Melalui pengawasan ini, DPRD Makassar mendorong agar seluruh pelaku usaha hiburan malam mematuhi ketentuan perizinan, melindungi pekerja, mencegah akses anak di bawah umur, serta menjaga ketertiban fasilitas umum. Tindak lanjut dari temuan lapangan diharapkan dilakukan oleh perangkat daerah berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. (*)





