
Kelima subtema itu memberikan ruang bagi peserta untuk mengeksplorasi berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, mulai dari pemanfaatan teknologi, partisipasi masyarakat, kualitas pelayanan kelembagaan, pembaruan sistem, hingga pemenuhan hak kelompok rentan.
Setiap karya yang diikutsertakan harus sesuai dengan tema utama atau salah satu subtema lomba. Karya juga wajib orisinal, bukan hasil plagiasi, dan belum pernah diikutsertakan dalam kompetisi Anugerah Jurnalistik KPU RI pada tahun sebelumnya.
Panitia turut menetapkan sejumlah ketentuan administrasi. Peserta dari kalangan jurnalis diwajibkan melampirkan foto kartu identitas pers, sedangkan peserta masyarakat umum harus menyertakan foto KTP.
Karya yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), pornografi, ujaran kebencian, fitnah, hoaks, provokasi, maupun materi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tidak diperkenankan mengikuti kompetisi.
Peserta juga diwajibkan mengunggah karya melalui akun Instagram pribadi dengan mencantumkan tagar #HUT73KPURI, #KPPDEM, dan #AnugerahJurnalistikKPURI2026. Selain itu, peserta harus mengikuti akun Instagram resmi KPU RI, @kpu_ri, serta KPP DEM, @kppdemri.





