
Adapun rasio Non-Performing Loan (NPL) tercatat sebesar 3,61 persen, sedangkan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) berada pada level 116,31 persen. Kedua indikator tersebut menjadi bagian penting dalam menilai kualitas kredit serta kondisi intermediasi perbankan.
Pertumbuhan aset, kredit, dan penghimpunan dana masyarakat menunjukkan perkembangan aktivitas perbankan. Namun, penguatan kualitas kredit dan pengelolaan likuiditas tetap menjadi aspek penting untuk menjaga ketahanan industri perbankan serta mendukung pembiayaan sektor produktif.
Selain pertumbuhan aset, OJK juga terus mendorong penyaluran pembiayaan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha di daerah.
Melalui penguatan pengawasan, perlindungan konsumen, serta peningkatan kualitas layanan, OJK berkomitmen menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan sekaligus terciptanya industri yang sehat, stabil, dan berkelanjutan.
Masukan dari para responden dalam kegiatan ini diharapkan menjadi landasan bagi OJK untuk terus menyempurnakan pelaksanaan tugas dan fungsinya, memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan, serta meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.





